Banda Aceh – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di kawasan inti Kota Banda Aceh hingga kini masih terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Padahal, kedua lahan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan pusat aktivitas masyarakat sekaligus ikon utama ibu kota Provinsi Aceh.
Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar mempertimbangkan menjadikan kedua lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) apabila pemiliknya tidak segera memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.
Menurut Irwansyah, keberadaan lahan terlantar di kawasan pusat kota bukan hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain bagi masyarakat.
“Lahan ini berada tepat di jantung kota, di depan Masjid Raya Baiturrahman. Jika terus dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas tentu sangat disayangkan dan dapat merusak wajah kota,” ujar Irwansyah.
Ia menilai kondisi lahan yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi kebersihan, keamanan, hingga kenyamanan lingkungan.
“Selain merusak estetika kota, lahan terlantar juga berpotensi menjadi sarang binatang melata atau hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu tidak boleh dibiarkan terlalu lama tanpa penataan,” tambahnya.
Irwansyah mengatakan, menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau merupakan solusi yang realistis sekaligus bermanfaat bagi Kota Banda Aceh. Hal itu juga sejalan dengan kebutuhan kota terhadap peningkatan luasan RTH.
Ia menjelaskan, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh hingga kini belum mampu mencapai batas minimal ruang terbuka hijau sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Saat ini, luas ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen dari total wilayah kota, sehingga masih cukup jauh dari standar minimal yang telah ditetapkan secara nasional.
“RTH di Banda Aceh ini belum pernah mencapai angka ideal. Salah satu penyebabnya karena luas wilayah kota terbatas, sementara kebutuhan hunian dan pembangunan kawasan permukiman terus meningkat setiap tahun,” jelas politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau berpotensi semakin menyusut jika tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk menjaga dan menambah kawasan hijau di tengah pesatnya pembangunan kota.
Menurut Irwansyah, momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh dapat dimanfaatkan untuk menata kembali penggunaan lahan, termasuk mengalokasikan lahan-lahan yang selama ini terbengkalai menjadi ruang terbuka hijau.
“Qanun RTRW Banda Aceh saat ini sudah lebih dari lima tahun, sehingga secara regulasi sudah dapat ditinjau ulang. Ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan tata ruang kota dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi RTRW penting dilakukan agar kebijakan tata ruang kota tetap relevan dengan perkembangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman dan ramah lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Qanun Kota Banda Aceh tentang RTRW Tahun 2009–2029 terakhir kali direvisi pada tahun 2018. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap peraturan daerah terkait RTRW wajib ditinjau ulang setidaknya setiap lima tahun sekali.
Irwansyah juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyurati para pemilik lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza terkait rencana revisi RTRW tersebut.
“DPRK mendorong Pemko Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan secara resmi. Jika tidak ada kejelasan mengenai pemanfaatan lahan tersebut, maka dalam revisi RTRW nanti bisa saja ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau,” katanya.
Diketahui, lahan eks Hotel Aceh berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh perusahaan lokal. Di lokasi tersebut dahulu berdiri Hotel Atjeh, salah satu hotel bersejarah di Banda Aceh yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia.
Bangunan hotel tersebut dirobohkan pada tahun 1995 karena kondisi yang sudah tua. Pada awal 2000-an sempat direncanakan pembangunan kembali di lokasi tersebut, bahkan beberapa tiang pancang telah dipasang. Namun proyek tersebut tidak pernah selesai dan hingga kini hanya menyisakan struktur tiang yang terbengkalai.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza juga telah lama tidak dimanfaatkan sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum tsunami melanda Aceh.
Pada tahun 2012 sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional Best Western di lokasi tersebut, namun rencana investasi itu akhirnya batal setelah melalui berbagai polemik.
Selain dua lokasi tersebut, Irwansyah juga menyoroti masih adanya sejumlah lahan kosong lainnya di kawasan pusat Kota Banda Aceh yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan secara produktif, baik untuk pembangunan fasilitas publik maupun dijadikan ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat.
“Penataan kota harus dilakukan secara serius. Lahan-lahan yang terbengkalai tidak boleh dibiarkan kosong tanpa fungsi. Jika tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, maka sebaiknya dialihkan menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Irwansyah.
Editor: Amiruddin. MK











