Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 16 September 2021 - 13:56 WIB

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

REDAKSI | NOA.co.id

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

NOA l Abdya – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus Judi.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ketua KIP Abdya tersebut sudah dua hari yang lalu. “Iya benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lainnya,” kata Rivandi.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Dikatakanya, saat ini seluruh pelaku judi Remi tersebut sudah dalam proses penyidikan. “Tersangka saat ini dalam proses sidik,” singkat Rivandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut langsung menyerahkan diri.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Saat penggrebekan, personil Sat Reskrim Polres Abdya, mengamankan 6 (enam) orang pelaku lainnya, sementara  4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan.(RED).

Terkait barang bukti, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp7.322.00,-

Dala. Pengrebekan itu juga diamankan pelaku, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.

Baca Juga :  Ikatan Santri Aceh Barat Daya Tolak Konser Musik di Expo Barsela

Selanjutnya, IS (49) petani,  Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan  Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.

Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Tes Uji Mampu Baca Al-Qur’an, Sayuti: yang dinilai tajwid dan adab

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Aceh Barat Daya

75 Persen Siswa SMK Negeri 1 Abdya Telah Menjalani Vaksinasi

Hukrim

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Aceh Barat Daya

Yusran Adek Dampingi Salman Alfarisi di Pilkada Abdya 2024

Daerah

DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka