Aceh Barat Daya – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP, langsung merespons keluhan pasien terkait kekosongan stok obat dan resep dokter tanpa stempel resmi di RSUD Teungku Peukan.
Bupati Safaruddin menyampaikan respon tersebut melalui pesan WhatsApp kepada wartawan NOA.co.id, Selasa (23/6/2026) malam.
Dalam pesan singkat itu, Safaruddin sempat mempertanyakan validitas informasi tersebut.
Setelah mendapat penjelasan terkait fakta yang terjadi, ia menegaskan akan menindaklanjuti dan mengejar informasi tersebut.
“Saya akan tindak lanjuti dan mengejar informasi tersebut,” tegas Safaruddin.
Sebelumnya, pelayanan RSUD Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya menuai keluhan dari pasien dan keluarga pasien.
Selain menghadapi kekosongan stok obat, mereka juga mengalami kendala saat membeli obat di apotek.
Kendala tersebut karena resep dokter tidak memuat stempel resmi rumah sakit.
Salah seorang keluarga pasien mengaku harus mencari di luar karena obat yang dibutuhkan tidak tersedia di RSUD Teungku Peukan.
Namun, upaya membeli obat di apotek tidak berjalan lancar.
Petugas apotek menolak melayani pembelian karena resep karena tidak ada stempel resmi rumah sakit.
“Obat di rumah sakit tidak ada, petugas meminta kami membeli di luar. Saat resep kami bawa ke apotek, tidak bisa melayani karena tidak ada stempel rumah sakit,” ujar keluarga pasien kepada media ini, Senin (22/6/2026).
Ia menilai pelayanan di RSUD Teungku Peukan masih memerlukan perhatian serius.
Menurutnya, pasien yang sedang menjalani pengobatan tidak seharusnya menghadapi persoalan administrasi yang menghambat akses terhadap obat.
Berdasarkan informasi, pihak apotek telah beberapa kali mengingatkan jajaran rumah sakit mengenai pentingnya kelengkapan administrasi resep untuk pembelian obat di luar rumah sakit.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Teungku Peukan, Teuku Fakhruddin, SKM, MPH, membenarkan bahwa obat Diazepam saat ini sedang kosong di tingkat distributor.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien yang membeli obat di luar rumah sakit harus terlebih dahulu melengkapi resep dengan stempel resmi dari petugas RSUD Teungku Peukan.
“Memang kalau pasien membeli obat di luar rumah sakit, resepnya harus ad stempel oleh petugas di RSUD, baru ke apotek,” ujarnya.
Menurut Teuku Fakhruddin, resep tanpa stempel kemungkinan terjadi akibat kelalaian petugas.
“Mungkin itu kelalaian petugas,” katanya.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian langsung dari Bupati Abdya.
Safaruddin menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang guna memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Teungku Peukan berjalan maksimal.
Serta tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan pengobatan.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar













