Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Komnas HAM Soroti Tingginya Kasus TPPO

Farid Ismullah

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto : Dok.Ist).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto : Dok.Ist).

Medan – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini.

“Ya jadi kami turun ke Sumatera Utara karena Sumut ini wilayah dengan jumlah korban TPPO terutama online scam tertinggi lima tahun terakhir,” Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Anis mengatakan pihaknya saat ini sedang berada di Sumut untuk menelusuri data dan informasi dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait TPPO.

“Jadi kami ingin sedang mengumpulkan data informasi terkait apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov terkait penanganan dan pencegahan kasus TPPO yang cukup serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Ia mengatakan Sumut saat ini sudah masuk dalam kategori darurat TPPO dan tidak sedikit yang menjadi korban meninggal dunia.

“Bahkan jumlah yang meninggal juga sudah banyak, jadi kondisi sudah darurat, jadi ini kami lakukan agar nanti kami Komnas HAM bisa menyusun suatu rekomendasi,” ujar Anis.

Anis menilai Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Pemprov Sumut belum berjalan efektif saat ini, melihat dari kasus yang terus terjadi.

“Ya yang pertama pemerintah sudah menyusun satgas TPPO baik pencegahan maupun penanganan tapikan satgas itu belum efektif bekerja, sehingga kasus TPPO terus terjadi, jumlah korban terus meningkat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemlu RI Ungkap Kronologi WNI Jemaah Haji Ilegal Meninggal di Gurun

Ia menilai lowongan kerja yang legal menjadi salah satu faktor pekerja kembali mencari pekerjaan yang ilegal.

“Mereka yang sudah pulang, dipulangkan dan kembali lagi karena tidak ada alternatif pekerjaan, sehingga ini menjadi satu konsen kami,” tuturnya.

Kemudian Anis mengatakan pelanggaran HAM di kasus TPPO cukup tinggi, sehingga Komnas HAM akan memberi masukan kepada pemerintah daerah untuk hal yang akan dilakukan.

“Yang kedua pelanggaran HAM dari TPPO inikan juga cukup banyak ya, sehingga ini menjadi prioritas dari Komnas HAM untuk melihat lebih jauh yang nantinya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah terutama,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Ia pun menyoroti peran dari aparat khususnya Imigrasi sebagai pengawas administrasi masyarakat yang ingin keluar dari wilayah Indonesia.

“Ya setiap warga negara kita yang ingin keluar negeri kan harus melewati proses ya, ada prosedur, apakah dokumennya proper, apakah petugas sudah melakukan pengecekan, apakah benar mereka akan dipekerjakan dengan layak atau tidak, harusnya kan aparat,” tuturnya.

Anis menilai pemerintah memiliki kapasitas untuk meningkatkan pengawasan agar kasus TPPO.

“Pemerintah daerah punya kapasitas untuk melakukan pengawasan atau pengecekan atau membatalkan keberangkatan jika diindikasikan akan menjadi korban TPPO, nah upaya-upaya ini yang belum maksimal,” katanya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Penemuan Mayat Hebohkan Warga Glumpang Tiga

Keagamaan

Anggota DPRK Apresiasi Wali Kota Illiza Gerebek Hotel Pelanggar Syariat

Internasional

Demi menjaga Kinerja Ekspor Matras Indonesia, Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS

News

Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Internasional

Perkembangan Terkini Situasi Keamanan di Perbatasan Kamboja-Thailand

Hukrim

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Internasional

Kemlu RI : Pemulangan 97 WNI Bertahap Lewat Baku