Home / Hukrim / Nasional

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:30 WIB

KPK Kawal Ketat Pemindahan Dua Tersangka Penyuap Bupati

Farid Ismullah

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim, yaitu dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dipindahkan ke rutan Kelas IIA Kendari, Senin (27/10/2025). Foto/Dok Humas KPK

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim, yaitu dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dipindahkan ke rutan Kelas IIA Kendari, Senin (27/10/2025). Foto/Dok Humas KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal ketat proses pemindahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dari Jakarta ke rutan Kelas IIA Kendari. Kedua tersangka tersebut yaitu, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pemindahan ini dilakukan karena Deddy dan Arif akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Berkas kedua tersangka penyuap Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ) ini, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. Tiba di Kendari, langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” kata Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

Hanafi menyebutkan koordinasi secara intensif juga terus dilakukan dengan pihak Kejari Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara, untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Sidang perdana kedua tersangka ini, akan dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari pada sekira pukul 09.00 WITA. Deddy dan Arif yang sebentar lagi akan berstatus sebagai terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Baca Juga :  OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Quick Wins Presiden ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya adalah RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang
bersumber dari DAK.

Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.

Sejumlah tersangka tersebut yaitu, Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca Juga :  Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual

Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Komnas HAM Dorong HAM Sebagai Agenda Prioritas Pemerintah Baru

Daerah

Aceh Dikepung KPK

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Nasional

Menkopolkam Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional

Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan

Hukrim

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa