Home / Hukrim

Senin, 11 September 2023 - 17:48 WIB

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Sebanyak 10 Bungkusan Narkotika jenis Sabu dengan berat 10,43 kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu (24/6/2023) siang.

Sabu yang masih berbentuk serbuk kristal dikemas dalam plastik warga gold bertuliskan Guanyinwang itu dikirim oleh Eriandi (37) warga Bireuen lewat Olshop dengan toko Penjual Kopi Online.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers di Aula Indoor, Senin (11/9/2023).

“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil, katanya

Baca Juga :  Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Kapolresta menambahkan, pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Ianya menjual sabu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.

“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram,” kata KBP Fahmi kepada wartawan.

Fahmi menyebutkan, pihak bandara menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.

Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan Sopir beserta Mobil Pickup Tangki Modifikasi

“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” jelas Fahmi.

Menurutnya, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Dia belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu.

“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. Ini masih kita selidiki,” jelasnya.

Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.

Sementara itu, para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki – laki dan 5 orang Perempuan, sambungnya.

Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras, pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Hukrim

Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Hukrim

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Hukrim

Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center