Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:23 WIB

KPK : Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke Forkopimda

Farid Ismullah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ari Saputra/detikfoto).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ari Saputra/detikfoto).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal berpotensi menimbulkan persoalan integritas dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

la menilai, kebiasaan tersebut sebaiknya dihentikan karena dapat memicu praktik penggalangan dana yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Imbau WNI Waspada Eskalasi konflik di Perbatasan Kamboja - Thailand

“Hal ini penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan pemerintah pusat sebenarnya telah menganggarkan THR bagi aparatur negara. Tahun ini, pemerintah memberikan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

Dengan adanya alokasi tersebut, menurutnya tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari tambahan dana THR bagi pihak lain.

Baca Juga :  FORMAS Minta KPK Periksa LHKPN Bupati Aceh Singkil

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan agar pejabat daerah menjaga transparansi dan tidak membuat tradisi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan anggaran daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Peristiwa

Polisi Berikan Pesan Penting kepada Satpam Suzuya Lhokseumawe

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Daerah

Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil Dikecam Terkait Pernyataan “Binasakan” Kepala Sekolah

Aceh Timur

Diduga Poslon Nomor 01 SAH Diusir Saat Kampanye Silaturahmi, Ini Klarifikasi Warga Cet Bon

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Nasional

Prabowo Instruksikan Nusron Cek Konsesi HGB dan HGU yang Habis: Kembalikan ke Negara

News

Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat dan Baik