Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 28 November 2024 - 21:58 WIB

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

FARID ISMULLAH

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (kanan) saat konferensi pers terkait penahanan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). (Foto : Ist).

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (kanan) saat konferensi pers terkait penahanan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). (Foto : Ist).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang butki yang terakit dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Diketahui, Tiga tersangka tersebut merupakan ketua kelompok kerja (pokja). Tersangka pertama ialah Hardho (H) yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 Menjadi R.54.

Baca Juga :  Harli Siregar Ditunjuk Jadi Kapuspenkum Kejagung

Tersangka lainnya ialah Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Terakhir ialah Budi Prasetiyo (BP) yang merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Dia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan PUTU SUMARJAYA selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya bersama Ditresnarkoba Polda Aceh Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Bersenpi

Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp 100 juta, Hardho Rp 80 juta, dan Edi Purnomo Rp 80 juta.

Baca Juga :  60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Pihak lain yang diduga menerima ialah anggota pokja yaitu Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.

Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp 40 juta.

“Tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” ujar Asep.

Ketiganya akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Nasional

Pj Bupati Bener Meriah Terima Penghargaan di Tingkat Nasional

Nasional

PLN Goes to School, Siswa SMAN 1 Bandar Bener Meriah Belajar Kelistrikan

Hukrim

Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Nasional

Menko Polkam Pastikan Keamanan Libur Nataru