Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:41 WIB

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NOA.co.id/HO- Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NOA.co.id/HO- Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Kata Febrie Adriansyah, Jumat 18 Juli 2025.

Keempat saksi tersebut berinisial:

– RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI.

– MM selaku Kasir PT Sritex.

Baca Juga :  Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

– PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

– RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Baca Juga :  Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Beberapa waktu lalu, penyidik kejaksaan juga melakukan sejumlah penyitaan di kasus ini. Antara lain, 72 mobil yang disita dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 8 Juli 2025. Penyitaan itu hanya berselang satu minggu dari penyitaan uang Rp 2 miliar di rumah Dirut Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dianiaya Karena Pemberitaan, Wartawan di Aceh Selatan Lapor Polisi

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan
Patroli Polairud

Hukrim

Patroli Polairud Sisir PPI Pusong Cegah Aksi Kriminal

Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Hukrim

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Nasional

HPN 2026, Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Penjaga Kepentingan Publik di Era AI

Nasional

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

Nasional

Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat