Simeulue – Inspektorat Kabupaten Simeulue dinilai lamban dalam menangani dugaan penyimpangan dana desa di Desa Matanurung. Kritik tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Sadri, yang mendesak Inspektorat bertindak tegas dan segera menuntaskan kasus tersebut.
“Ada temuan berdasarkan audit Inspektorat, tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Mengapa dibiarkan berlarut-larut?” kata Sadri kepada wartawan, Minggu, 27 April 2025.
Sadri mempertanyakan komitmen Inspektorat dan pihak kecamatan dalam menangani temuan tersebut. Ia khawatir keterlambatan penanganan ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Matanurung, Jasli, membenarkan adanya temuan dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023 ketika desa masih dipimpin oleh kepala desa definitif, Adliman.
“Benar, saat saya baru menjabat sebagai Pj. Kepala Desa, saya dipanggil Inspektorat untuk membahas temuan itu. Inspektorat menginstruksikan agar laporan disampaikan kepada pihak berwajib,” ujar Jasli melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia mengatakan setelah mendapat instruksi tersebut, dirinya segera menyampaikan hasil komunikasi dengan Inspektorat kepada aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, dalam musyawarah desa, belum ada keputusan final terkait tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Sudah saya sampaikan kepada aparatur desa dan BPD. Saat itu, disepakati untuk kembali bermusyawarah sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Jasli menambahkan bahwa pada Senin mendatang, pihak desa akan menggelar musyawarah lanjutan bersama aparatur desa, BPD, dan masyarakat untuk menentukan langkah konkret penanganan dana desa.
“Kami akan kembali bermusyawarah Senin ini untuk menentukan sikap dan langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.
Editor: Amiruddin MK.