Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Farid Ismullah

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar,  Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar, Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  Gindo Ginting menegaskan bahwa Penundaan keberangkatan sebanyak 54 calon penumpang yang hendak menuju Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan bahwa keberangkatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah.

“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM yang seringkali melibatkan korban dengan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap. Kami bekerja sama dengan stake holder terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri,” Kata Gindo Ginting kepada Kantor Berita NOA.co.id, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Pihak nya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

“Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Terangnya.

Ia menjelaskan, Penundaan tersebut terjadi pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas imigrasi mendalami indikasi bahwa beberapa calon penumpang berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Modus yang digunakan oleh terduga calon PMI NP tersebut adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, mereka gagal membuktikan klaim tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manuasia (TPPM),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Internasional

UNIC : Berkarir Bersama PBB Terbuka Untuk Seluruh Mahasiswa di Indonesia

Hukrim

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Hukrim

Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya

Ekbis

KJRI Penang Kukuhkan Tujuh Kontrak Bisnis Perdagangan di Event Trade Expo Indonesia 2024