Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Farid Ismullah

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar,  Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar, Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  Gindo Ginting menegaskan bahwa Penundaan keberangkatan sebanyak 54 calon penumpang yang hendak menuju Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan bahwa keberangkatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah.

“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM yang seringkali melibatkan korban dengan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap. Kami bekerja sama dengan stake holder terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri,” Kata Gindo Ginting kepada Kantor Berita NOA.co.id, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Pihak nya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

“Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Terangnya.

Ia menjelaskan, Penundaan tersebut terjadi pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas imigrasi mendalami indikasi bahwa beberapa calon penumpang berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Modus yang digunakan oleh terduga calon PMI NP tersebut adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, mereka gagal membuktikan klaim tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manuasia (TPPM),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI: Tak Ada WNI Jadi Korban Cuaca Ekstrem di Hongkong-Taiwan

Internasional

Wamenko Polkam: Calon Dubes LBBP RI Diharapkan Terus Dukung Visi Misi Presiden Dalam Melaksanakan Tugas

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Internasional

Kunjungan Langka MBS ke Iran Usai Presiden Raisi Meninggal

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Internasional

Jemaah Wajib Tahu Aturan Haji 2025