Banda Aceh – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten.
LMND menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan berani dan visioner untuk menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta menghambat pembangunan berkelanjutan di Aceh.
“Tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kami mengapresiasi langkah tegas Gubernur Aceh untuk memprioritaskan penertiban tambang ilegal, karena ini adalah langkah konkret menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan Aceh,” ujar Surya padli di Banda Aceh, Jumat, 24 Oktober 2025.
LMND percaya bahwa Aceh yang berdaulat dan berkeadilan harus berdiri di atas prinsip kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, memastikan dalam waktu dekat pemerintah provinsi bakal menertibkan tambang ilegal yang tersebar di delapan kabupaten. Penindakan itu dilakukan atas dasar hasil rapat teknis bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
M Nasir mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh. “Lokasi sasaran penertiban ialah Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun, tiga daerah pertama yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie ditetapkan sebagai prioritas utama,” kata M Nasir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
Dalam rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya, M Nasir menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kami gunakan adalah humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya. Menurut M Nasir, pihaknya sudah menyusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi.
Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan. Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). “Dalam rapat koordinasi juga diputuskan membentuk tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen risiko serta rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi,” tuturnya.
Editor: Amiruddin. MK

















