Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 4 Januari 2022 - 23:16 WIB

Luruskan Dugaan Pungli, Pj Keuchik Pante Rakyat Tunjuk Rahmat CS Sebagai Kuasa Hukum

mm Redaksi

Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum untuk meluruskan dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya

Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum untuk meluruskan dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya

NOA l Abdya – Pj Keuchik Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abu Bakar Idris membantah dengan keras dugaan pungli yang dialamatkan kepadanya.

Untuk meluruskan dugaan tersebut, Abu Bakar Idris menunjuk Rahmat CS sebagai kuasa hukum.

Pasca mendapatkan mandat sebagai kuasa hukum, Rahmat CS kepada awak media ini memaparkan, sesuai pemberitaan disejumlah media online mengenai pungli yang di lakukan oleh Pj Keuchik tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga :  Foto Video Call Diedit, Rp50 Juta Uang Istri Adi Hampir Melayang

“Terkait dugaan pungli itu tidak benar, kerena klien kami hanya menyampaikan ada pogram rumah kaum duafa yang di sampaikan oleh orang tidak dikenal olehnya kepadanya,” kata Rahmat, Selasa (23/1/2021).

Selain itu, kata Rahmat, terkait dengan uang sejumlah Rp10 juta yang diberitakan tersebut juga tidak benar.

“Klien kami (Pj Keuchik) hanya meminjam uang sebesar Rp3 juta kepada yang merasa di pungli atau (korban) dan uang itu akan di kembalikan kepadanya, hanya saja pada waktu itu Pj Keuchik ini belum mempunyai uang,” terang Rahmat.

Baca Juga :  Salman Sebut Kemenangan Mualem Akan Membawa Kemajuan Bagi Aceh

Diakui Rahmat, uang tersebut memang dengan waktu agak sedikit lama di kembalikan kepada warga yang merasa di pungli tersebut. Dikarenakan, Pj Keuchik tersebut belum ada uang.

“Saat ini uang sejumlah Rp3 juta tersebut sudah di kembalikan kepada yang merasa di pungli oleh Pj Keuchik,” kata Rahmat.

Pada kesempatan itu, Rahmat mengaku, kliennya merasa sangat heran dengan pemberitaan yang dinilai tidak mendasar serta tidak ada bukti autentik terhadap dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Selesai Orientasi, Puluhan Bintara Remaja Ditsamapta Polda Aceh Mendapat Baret

“Atas tuduhan itu, maka klien kami akan melaporkan atas tuduhan dan mencemarkan nama baik kepada penegak hukum,” sebut Rahmat.

Namun, lanjut Rahmat, sebelum melaporkan hal tersebut, kliennya memberikan waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi pemberitaannya dugaan tudingan tersebut.

“Jika dalam 1×24 jam belum ada klarifikasi dari kami, maka permasalahan ini akan ditempuh jalur hukum,” pungkas Rahmat.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Rumah Warga di Alue Peunawa Terbakar, BPBK Turunkan Damkar Pos Kuala BateeĀ 

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Amankan Joki Balap Liar di Bawah Umur

Aceh Barat Daya

Mobil Hauling PT Juya Ugal-ugalan, Wakil Ketua DPRK Abdya Soroti Lemahnya Pengawasan Pihak TerkaitĀ 

Aceh Barat Daya

Tinjau Jalan Pemukiman Warga, Mus Seudong: Sudah Layak DiperbaikiĀ 

Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya Tinjau SPPG Pastikan Higiene Program MBG

Aceh Barat Daya

Studi Banding, Ketua Forum Keuchik Abdya Tegaskan Hal ini

Aceh Barat Daya

Personil Polres Abdya Sampaikan Pesan Kamtibmas

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri