Home / Nasional

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:57 WIB

Mahfud MD: Kehancuran Negara Ditentukan oleh Penegakan Hukum

mm Redaksi

Mahfud MD

Mahfud MD

Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kehancuran atau kemajuan sebuah negara ditentukan oleh penegakkan hukumnya. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber program Don Cast’ di Nusantara TV denngan tema “Mahfud Buka-bukaan Rahasia Jokowi” yang dipandu jurnalis Don Bosco Selamun Donny de Keizer.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

“Manakala hukum itu diinjak-injak itu hanya nunggu waktu saja nunggu giliran saja (kehancuran),” kata Mahfud, kemarin.

Baca Juga :  Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Menurut Mahfud, apabila terjadi konspirasi kotor antar para pejabat, maka kehancuran negara sudah di depan mata.

“Kalau penjahat dan penjahat bekerja sama itu akan saling mengkhianati,” kata Mahfud.

Selain itu, sambung Mahfud, biasanya sesama penjahat ada dalam satu habitat yang sama, justru malah saling melindungi dan malah makin membesar.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua PARSI

“Tetapi ketika musuh di luar sudah dihabisi semua, (maka) terjadi rebutan di antara mereka,” kata Mahfud.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Ketua KPA Sagoe Panga, Minta Kepolisian Proses Pemilik Akun TikTok yang Diduga Hina Warga Aceh

Nasional

Jokowi : Sudah saya panggil tadi, Tanyakan langsung ke Kapolri  

Nasional

Siap Digelar di Kalsel, Ini Logo HPN 2025 Beserta Maknanya

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

Hukrim

Deputi Kominfo Kemenko Polkam: Judol di Indonesia Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

Nasional

Firman Soebagyo Soroti Tantangan Petani dan Desak Penguatan Dukungan Pemerintah

Nasional

Kemlu RI Selenggarakan Road to Platinum Jubilee Jelang Peringatan 70 Tahun KAA

Nasional

Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung