Home / Hukrim

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:41 WIB

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Redaksi

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedena.(Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedena.(Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD pada Senin 27 Mei 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga :  Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

“Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena kepada NOA.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

Sambungnya, Ketut mengatakan jika yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai:

Baca Juga :  Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

– Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.

– Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;

– Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

– Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan,”Pungkasnya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Diketahui, jika saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Aceh Timur

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Cabor Sepak Takraw Aceh Raih 4 Medali Disusul Jawa Tengah

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Hukrim

Cegah Korban Love Scamming, Petugas Imigrasi Cegah WNI pergi ke Pakistan

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui
Konferensi Pers Polda Sumut. Aprizali Munandar/Noa.co.id

Hukrim

Sukses Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Aparat Gabungan TNI-Polri Beri Apresiasi IJW

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO