Home / Daerah / Nasional / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:41 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Farid Ismullah

Salinan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ. Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana (Foto : Dok. NOA.co.id).

Salinan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ. Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana (Foto : Dok. NOA.co.id).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Klaim Pemberantasan Kemiskinan Aceh Meningkat 

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca Juga :  Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Baca Juga :  Ditjen PSDKP Didesak Tindak Pengunaan Pukat Harimau di Aceh Timur dan Langsa

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia – Amerika Serikat bahas Implementasi kerja sama pertahanan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Peusijuek Pj Gubernur Safrizal di Meuligoe Bupati

Nasional

Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

Daerah

Penerangan Kodam IM Laksanakan Kegiatan Pembinaan Media Masa

Aceh Besar

Kadis Pendidikan Dayah Aceh Besar Hadiri Kick Off Aksi Bergizi

Daerah

TNI AL Gelar Penyuluhan Nelayan di Simeulue, Perkuat Ketahanan Maritim Wilayah Terluar

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Bertemu Menpora Lapor Kesiapan Aceh Jelang Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan TPPO