Home / Daerah / Nasional / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:41 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Farid Ismullah

Salinan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ. Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana (Foto : Dok. NOA.co.id).

Salinan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ. Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana (Foto : Dok. NOA.co.id).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Klaim Pemberantasan Kemiskinan Aceh Meningkat 

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca Juga :  Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Baca Juga :  Ditjen PSDKP Didesak Tindak Pengunaan Pukat Harimau di Aceh Timur dan Langsa

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

IPPELMAKUBA Tolak keberadaan PT Abdya Mineral Prima

Daerah

Polres Bener Meriah Gelar Peringatan Maulid 1444 Hijriah

Daerah

Harga MinyaKita di Aceh Singkil Tembus Rp1800 Per Liter

Nasional

Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Aceh Besar

Jalan Lamtamot Dibangun, Masyarakat Ucapkan Terimakasih kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Menteri PUPR

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat optimalkan penerimaan zakat melalui Baitul Mal

Nasional

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Daerah

Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Kalapas Meulaboh Harapkan Peserta Jadi Agen Perubahan