Home / News

Selasa, 19 April 2022 - 12:07 WIB

Mengupas Sejarah THR di Indonesia, Sempat Heboh di Awal Kehadirannya

REDAKSI

JAKARTATHR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idulfitri atau Lebaran, oleh banyak orang dari beragam profesi. THR sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia selain mudik ke kampung halaman.

Pada tahun ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tentang pemberian THR atau tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.

Baca Juga :  Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Produksi Migas Blok Rokan Capai 166 Ribu Barel/Hari

Baca Juga: Sri Mulyani Unggah Meme THR Bareng Jokowi, Lucunya Bikin Nyesek!

Berdasarkan PP tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap THR dan gaji ke 13 dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

Pembayaran THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Hampir setiap tahun pemerintah menerbitkan peraturan ini. Sebenarnya bagaimana asal usul THR di Indonesia? berikut ulasanya:

Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan, sejarah THR diketahui berawal ketika Soekiman Wirjosandjojo menjadi perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri ke 6. Tepatnya pada 1951-1952.

THR menjadi program kerja kabinet Soekiman yang tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja. Termasuk kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Baca Juga :  Asabri Resmikan Sharing Branches dengan Taspen di 6 Titik MPP

Saat itu, pemberian THR dilakukan setiap akhir bulan Ramadhan yaitu sebesar Rp125-Rp200 atau setara dengan nilai saat ini sekitar Rp 1,1 Juta -Rp 1,75 Juta. Buhan hanya itu tunjangan berupa beras pun diberikan.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

3 Pembangkit Nuklir yang Bisa Jadi Target Berikutnya Pasukan Rusia

News

Sri Mulyani Kasih Sinyal Harga BBM Pertamax Bisa Naik, Pertalite Masih Aman

News

Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Terima Penghargaan Indonesia Award Magazine

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Ombudsman

News

Rusia Ancam Blokir Media Lokal, Larang Kata 'Invasi' di Pemberitaan

News

Seniman Penggambar Kartun Nabi Muhammad Dikabarkan Meninggal Dunia

News

Petugas SPBU di Banda Aceh Divaksin Covid-19

News

Sekda Ingatkan Kepala Dinas Registrasi Kependudukan se-Aceh Sempurnakan Pencatatan Adminduk