Aceh Barat Daya – Warga Gampong Kepala Bandar kembali mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa setelah terungkap bahwa satu unit mobil sampah bekas yang dibeli pemerintah gampong pada tahun 2024 hingga kini tidak dapat difungsikan.
Kendaraan bak terbuka merek TS Mitsubishi tersebut dilaporkan sudah hampir dua tahun hanya terparkir tanpa kejelasan, sehingga memicu keresahan masyarakat yang selama ini mengandalkan armada tersebut untuk mendukung layanan kebersihan.
Saiful, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyebut bahwa sejak awal pengadaan, mobil itu sudah dibeli dalam kondisi bekas.
Namun yang menjadi persoalan utama adalah kendaraan tersebut tidak pernah beroperasi secara optimal sesuai peruntukannya.
“Mobil yang dibeli pada tahun 2024 itu sudah bekas, kemudian fungsinya tidak ada. Sudah hampir dua tahun mobil itu tidak berfungsi. Mobil itu diperuntukkan untuk angkut sampah, namun tidak jalan. Dan waktu kami tanya ke auditor Inspektorat dibilang sedang dalam pengurusan suratnya karena sudah kami demo,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, pengurusan administrasi kendaraan tersebut baru mulai berjalan setelah warga melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRK Aceh Barat Daya pada April 2025.
Aksi itu digelar sebagai bentuk desakan kepada pemerintah gampong yang dianggap lamban menuntaskan persoalan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Padahal sampah terus menumpuk di beberapa titik. Kita butuh armada untuk mengangkutnya. Tapi mobil yang sudah dibeli justru tidak bisa dipakai karena surat menyuratnya tidak selesai. Ini kan aneh,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Keuchik Gampong Kepala Bandar, Salman, menyampaikan bahwa mobil sampah dimaksud sebenarnya sempat beroperasi pada tahun 2024. Namun, operasionalnya terhenti sejak awal 2025.
“Mobil itu berfungsi sejak dibeli. Hanya saja dihentikan operasionalnya karena tidak ada sopir pada awal tahun 2025,” kata Keuchik.
Ia juga membenarkan bahwa pengadaan mobil tersebut merupakan unit bekas, namun menurutnya hal itu diperbolehkan selama pembelian dilakukan dengan harga lebih rendah sesuai dengan nilai pasar.
“Mobil sampah itu memang mobil bekas, dan itu diperbolehkan dengan harga sesuai pasaran,” ujarnya.
Terkait lambannya proses pengurusan surat kendaraan, Keuchik mengakui hal itu terjadi karena ketiadaan anggaran.
“Anggaran kita tidak cukup saat itu, lagian ini mobil dibeli dengan anggaran BUMDES, itu mobil milik BUMDES, saya hanya membantu prosesnya,” kata Keuchik.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum cukup meredam keresahan warga yang menilai bahwa masalah tersebut semestinya bisa diantisipasi dengan perencanaan anggaran yang matang sejak awal.
Hingga kini, mobil sampah tersebut masih belum dapat beroperasi kembali meski warga telah melakukan protes. Kondisi ini menimbulkan keluhan karena volume sampah terus bertambah seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di gampong.
Warga menilai pemerintah gampong kurang memiliki komitmen dalam memastikan pelayanan dasar tetap berjalan.
Mereka berharap persoalan surat kendaraan segera diselesaikan, sopir ditunjuk secara kompeten, dan seluruh pengadaan barang dan jasa gampong dilakukan secara transparan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Inspektorat untuk menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada publik, agar pemanfaatan dana desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu hasil audit lanjutan dari Inspektorat serta kepastian kapan mobil sampah tersebut bisa kembali difungsikan.
Mereka berharap tidak ada lagi proses yang berlarut-larut dan pemerintah gampong dapat meningkatkan komunikasi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar










