Home / Hukrim

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:22 WIB

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

mm Redaksi

Sidang putusan terdakwa tindak pidana penyelundupan manusia digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). ( Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id)

Sidang putusan terdakwa tindak pidana penyelundupan manusia digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). ( Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id)

Aceh Besar – Terdakwa Mohammed Amin warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal tersebut disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/), dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Fadhil saat membaca putusan.

Baca Juga :  KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Baca Juga :  Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, karena sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Aceh Jaya

Aparat Gabungan Pastikan Tak Ada WNA di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Presiden Prabowo Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan Narkotika