Home / Parlementaria

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:24 WIB

Musriadi: Pemberantasan Narkoba Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., memberikan sambutan pada Sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng, Senin (27/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., memberikan sambutan pada Sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng, Senin (27/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendorong seluruh elemen masyarakat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Musriadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Hasnanda Putra, ST., MM., MT. dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh drg. Supriyadi, M.Kes.

Sosialisasi juga dihadiri Camat Ulee Kareng, unsur Forkopimcam, kepala KUA, kepala puskesmas, imum mukim, para keuchik, ketua pemuda, teungku imum gampong, pengurus PKK, hingga kepala PAUD se-Kecamatan Ulee Kareng.

Baca Juga :  Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Dalam sambutannya, Musriadi menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius terhadap generasi muda, ketahanan keluarga, dan masa depan masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujarnya.

Musriadi menilai keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus diimplementasikan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, program P4GN tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Banda Aceh.

“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas,” katanya.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna DPRA, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

Ia juga menekankan pentingnya membangun ketahanan masyarakat melalui lingkungan keluarga, gampong, dan satuan pendidikan. Sekolah, menurutnya, harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda dari ancaman narkotika melalui edukasi, layanan konseling, deteksi dini, dan penguatan peran keluarga.

Musriadi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi korban. Pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri,” ungkapnya.

Selain upaya pencegahan, Musriadi juga menyoroti pentingnya layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mereka perlu mendapatkan pendampingan yang memadai agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial serta memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

“Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan. Setelah itu harus ada upaya reintegrasi sosial, termasuk kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan,” katanya.

Di akhir kegiatan, Musriadi mengajak seluruh masyarakat Banda Aceh untuk bersama-sama membangun gerakan pencegahan narkotika mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat gampong.

“Jangan biarkan narkotika merusak generasi kita. Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat, dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program P4GN sekaligus memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 sebagai landasan bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Parlementaria

DPRA Apresiasi Peran Forbes Aceh dalam Pengawalan Revisi UUPA

Parlementaria

DPRA Minta Hasil Evaluasi LKPJ 2025 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemerintah Aceh

Daerah

Plt Sekda Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke-79 Kementerian Agama di Aceh

Daerah

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Parlementaria

Jalan Berlubang di Banda Aceh Membahayakan, DPRK Desak PUPR Aceh Segera Perbaiki

Nasional

Anggota DPR Minta Menteri Harus Paham Regulasi Soal Impor Beras di Sabang  

Parlementaria

Dewan Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pendidikan Disabilitas