Home / Parlementaria

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:00 WIB

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

mm Redaksi

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri bersama Muslim berencana menggalang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan proses Penyusunan Qanun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota di Aceh.

“Insya Allah sedang kita upayakan untuk pembentukan Pansus terhadap calon daerah otonomi baru di Aceh,” kata anggota DPRA Fuadri di Meulaboh Aceh Barat, Rabu (02/03/2022).

Hal ini, ia sampaikan setelah menggelar Musyawarah Daerah Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh di Banda Aceh.

Baca Juga :  KIP Aceh Besar Tetapkan Pasangan Syech Muharram-Syukri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Jalur Independen

Adapun, calon daerah otonomi baru (CDOB) di Aceh, kata Fuadri, diantaranya Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Selatan Jaya (Asja), Kabupaten Selaut Besar (Pulau Simeulue), Aceh Malaka dan Kota Meulaboh.

Fuadri menjelaskan, pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) di Aceh selama ini tertunda karena belum disahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan mencari celah yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Oleh karena itu, menurut Fuadri, dalam UUPA itu ditengarai pasal-pasal yang memungkinkan dilakukan pemekaran Kabupaten/Kota di Aceh, yang kemungkinan besar bisa dilakukan oleh Gubernur bersama dengan DPRA, katanya.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak

Selain itu, kata dia, sebagai Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Aceh, dirinya bersama Sekretaris Forkoda Muslim yang juga anggota DPRA, juga berencana melakukan pelantikan Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa kerja tahun 2022-2027 pada akhir Maret 2022 di Banda Aceh, tuturnya. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi I DPRA Audiensi dengan SMSI Aceh, Bahas Sinergi Media dan Legislasi

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

Parlementaria

DPRA Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBA 2022

Advetorial

Plt Sekda Aceh Terima Laporan Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Advokasi Dua Unit Ambulans untuk Gampong Lhong Raya dan Lamlagang

Parlementaria

DPRA Fraksi PKB Minta BPK Audit Ulang 22 Paket di Dinas Perkim dan PUPR Aceh

Parlementaria

DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika