Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi tanpa izin yang beroperasi melalui situs serta aplikasi sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Desi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (7/11/2025).
Menurut Friderica, langkah tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
“Satgas PASTI juga menemukan 2.422 nomor kontak debt collector ilegal yang digunakan untuk intimidasi dan penyalahgunaan data. Nomor-nomor ini telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK juga mencatat 42.885 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan daring, berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga Oktober 2025.
Sejak peluncurannya pada November 2024, sistem IASC telah menerima 323.841 laporan penipuan keuangan, dengan total 530.794 rekening dilaporkan, dan 100.565 rekening telah berhasil diblokir.
“Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diamankan atau diblokir mencapai Rp383,6 miliar,” jelasnya.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, OJK juga telah memberikan 141 peringatan tertulis dan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk 117 peringatan tertulis, 33 instruksi perbaikan, dan 40 sanksi denda.
Selain itu, sebanyak 158 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp70,1 miliar dan USD 3.281.
Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan 16 sanksi tambahan berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi denda senilai Rp432 juta kepada PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terutama dalam penyediaan informasi dan iklan.
“Kami juga memerintahkan penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan sebagai langkah pembinaan agar pelaku usaha jasa keuangan tetap patuh terhadap prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Friderica.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah maraknya aktivitas keuangan digital.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi










