Home / Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:29 WIB

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

Redaksi

Banda Aceh – Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN No. 25 tahun 2015.

“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada akamis (10/8) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.

Baca Juga :  Family Gathering, Ajang Silahturahmi dan Sinergitas TNI Polri di Abdya

Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.

Baca Juga :  Bupati Lantik Camat se-Nagan Raya, HMI: Apresiasi sebab ada salah satunya Perempuan

Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini.

“Kita berharap segera ada penyelesaian yang _maslahah_ untuk semua pihak,” tutup Dian. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Silaturahmi ke PWI, Kadiskes Aceh Paparkan Berbagai Isu Terkini tentang Kesehatan

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

Daerah

892 Peserta CPNS Kemenkumham Aceh Ikuti SKB

Daerah

Kelima Orang yang diamankan oleh Petugas Saat aksi Unjuk rasa di DPRA, kini telah Bebaskan

Daerah

Dukung Pelaksanaan PON XXI, Aceh Barat Bangga Jadi Tuan Rumah

Daerah

Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Daerah

Pj Gubernur: Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Daerah

Polres Aceh Singkil Tangani Kasus Pencurian Hewan Ternak