Home / Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:34 WIB

Ombudsman Ingatkan Optimalisasi Tata Kelola SP4N-Lapor!

Redaksi

Ombudsman Ingatkan Optimalisasi Tata Kelola SP4N-Lapor. Foto: dok. Ombudsman Aceh

Ombudsman Ingatkan Optimalisasi Tata Kelola SP4N-Lapor. Foto: dok. Ombudsman Aceh

Banda Aceh – No viral, no response, tidak viral, tidak ditanggapi. Kalimat ini terdengar, seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat yang percaya, banyak masalah pelayanan publik akan selesai jika diviralkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan, sebenarnya pemerintah sudah menyediakan kanal pengaduan masyarakat, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Ada juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang ROAD MAP Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, atau lebih dikenal dengan singkatan SP4N-Lapor!

“Namun tata kelola kanal ini belum optimal, sehingga kehadirannya tidak serta merta memupus pandangan no viral, no response,” ujarnya.

Baca Juga :  H Mukhlis Takabeya Kembali Bantu Pembangunan Meunasah Gampong Lueng di Bireun

Menyikapi hal tersebut, kata Dian, Ombudsman bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan tujuh pemerintah kabupaten/kota di Banda Aceh, Kamis, (24/10/2024).

“Unsur pemerintah yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Inspektorat Aceh, Bagian Organisasi tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian,” jelas Dian.

Dian Rubianty menyampaikan, Ombudsman mengidentifikasi beberapa kendala yang menyebabkan tidak selesainya persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Kendala tersebut antara lain terkait dengan Aplikasi SP4N-Lapor! yang kadang mengalami gangguan teknis, sarana dan prasarana (sapras) pendukung yang belum mendukung, mekanisme pengaduan, dan kompetensi SDM.

Baca Juga :  Langkah Maju Banda Aceh Menuju Kota Lengkap

“Yang kerap dikeluhkan pengelola dan masyarakat, aplikasinya kadang macet, sapras pendukung, dan kompetensi SDM,” ungkapnya.

Dian menyampaikan apresiasi terkait beberapa perbaikan yang sudah dicapai dalam pemenuhan standar pelayanan publik untuk layanan dasar. Untuk itu, Ombudsman akan terus mendorong dan mengawal upaya-upaya perbaikan kualitas layanan di Aceh.

“jadi perlu perbaikan terus-menerus menuju Aceh mulia, salah satunya melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang islami. Ini amanah UU Pemerintah Aceh,” kata Dian.

Dian menjelaskan, pada pertemuan ini, hadir dua narasumber, dari Kementerian Dalam Negeri Rasyid Al Kindi dan perwakilan Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Muhammad Rahmadin Triyunanda.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Kick Off Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76

Rasyid menyampaikan, pihaknya sebagai evaluator pengelolaan pengaduan masyarakat akan terus memonitor pengelolaan kanal ini di provinsi dan kabupaten/kota.

“SP4N-Lapor ini adalah pemenuhan hak masyarakat dan menjadi ukuran kinerja pemerintah di daerah,” ujar Rasyid. Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan kanal pengaduan, karena merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rasyid juga menjelaskan, pemerintah terus berupaya mengembangkan aplikasi SP4N-Lapor! termasuk untuk pengguna dengan disabilitas netra melalui fitur moda suara, fitur untuk disabilitas disleksia, dan pelapor dengan kebutuhan rabun jauh atau dekat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua PSI Aceh: Hiasi Ramadhan dengan Informasi Edukasi

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Daerah

Pasangan Safwandi – Muslem dikenal dan Dipercaya oleh masyarakat Aceh Jaya

Daerah

Dirreskrimsus Polda Aceh Minta Pertamina Sosialisasi Penggunaan Mypertamina

Daerah

Resmi Lapor ke DKPP, SAPA Desak Pemecatan Komisioner KIP Aceh

Daerah

Ulama Kharismatik Aceh, Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

Daerah

Harkodia, Kajari Aceh Singkil : Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju

Daerah

Tokoh Muda Pidie Jaya : Panitia Peyelenggara Pilkada Jangan Lagi Bikin Malu Masyarakat