Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:14 WIB

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Farid Ismullah

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti overstay, sponsor fiktif, dan investor fiktif, Jumat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, sebagian ada yang melebihi masa izin tinggal (overstay).

“sebagian memang yang visa investornya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada sehingga diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian,” Kata Yuldi, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Aceh

Ia menjelaskan 170 WNA itu, di antaranya berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (delapan orang), dan Gambia (delapan orang).

“Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14-16 Mei 2025. Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan,” Katanya.

Menurut Yuldi, WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Oleh sebab itu, mereka diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tutur Yuldi.

“Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana,” Terangnya.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Yuldi pun menyebut tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut dia, kesemua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

“Artinya, kalau dia masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, pada kenyataannya di sini tidak ada investasi apa-apa tentu bisa kita lakukan pendeportasian. Ketika dia masuk ke sini, dicek sponsornya, sponsornya juga fiktif, bisa kita lakukan pendeportasian,” Tutup Yuldi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadis Dayah Aceh Besar Hadiri Penutupan Tahsin dan Tahfizh di Pesantren Chik Oemar Diyan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Hukuman Cambuk Perdana di Tahun 2023 di Lapas

Daerah

Pj Ketua PKK Aceh Dorong Pemanfaatan Produk Lokal dan Usaha Kecil dalam Kunjungan ke Pasar Tani Distanbun Aceh

Aceh Barat

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Barat Bangun Jaringan Pemasaran Komoditi

Hukrim

Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan di Sidang Ke-6

Internasional

Kemlu RI : 48 WNI yang di evakuasi dari Iran Tiba di Tanah Air Hari Ini

Pemerintah

Asisten II Ingatkan Jajaran Perkim Fokus Percepat Pembangunan Venue PON XXI