Kota Jantho – PDAM Tirta Mountala Aceh Besar resmi meluncurkan posko penertiban tunggakan rekening dan sambungan liar sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pelayanan air bersih sekaligus meningkatkan disiplin pelanggan. Peluncuran dilakukan langsung oleh Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, di Kantor Cabang Darul Imarah, Gampong Lam Bheu, Rabu (1/4/2026).
Yusmadi menegaskan bahwa posko ini menjadi sarana efektif untuk menertibkan sambungan ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelanggan. “Langkah ini bertujuan menciptakan hubungan lebih kondusif antara perusahaan dan masyarakat. Penertiban harus tegas, tetapi tetap humanis di lapangan,” ujarnya.
Direktur Umum PDAM, Devid Zainal, SE, menekankan pentingnya integritas internal. “Tidak boleh ada oknum yang terlibat praktik sambungan liar. Keberhasilan program ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan dan daerah,” katanya.
PDAM Tirta Mountala telah berkoordinasi dengan para keuchik di wilayah pelayanan untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Masyarakat diminta segera melunasi tunggakan, melakukan pembayaran tepat waktu, dan melaporkan sambungan ilegal atau meteran palsu agar layanan air bersih tetap berkelanjutan.
Peluncuran posko ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan sistem pelayanan air bersih yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar.
Editor: Amiruddin. MK












