Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:30 WIB

Pekerja Migran Indonesia Diterpa Dua Kabar Hoaks

mm Redaksi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir. (Foto : NOA.co.id/HO-KemenP2MI).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir. (Foto : NOA.co.id/HO-KemenP2MI).

Lampung – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir menegaskan informasi mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan uang sebesar Rp100 juta kepada setiap pekerja migran Indonesia adalah tidak benar atau hoaks.

Menurut Menteri Karding, kabar hoaks yang sempat viral di media sosial (medsos) itu merupakan modus penipuan.

“Saya pastikan tidak benar alias hoaks. Untuk itu, masyarakat mohon tidak mempercayai kalau ada orang-orang tidak bertanggungjawab untuk menghubungi karena itu adalah modus penipuan,” ujar Menteri Karding saat ditemui di Lampung, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Sebut Aceh Besar Siap Kucurkan Dana Desa 2024, Empat Gampong telah Tuntaskan Dokumen APBG 2024

Menteri Karding kemudian menyoroti kabar hoaks lain di media sosial dalam bentuk video yang menarasikan adanya pekerja migran Indonesia masih hidup dikirim dengan peti es dari Kamboja ke Vietnam.

Dia menekankan informasi itu tidak benar menimbulkan keresahan di masyarakat dengan maksud menyudutkan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga :  Ketua PWI Simeulue: Ada Kemungkinan Simeulue di Serang Info Hoax Saat Pilkada

“Konten yang menyatakan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang dikirim dengan peti es dengan kargo dari Kamboja ke Vietnam dan masih hidup dan tersenyum, sepenuhnya itu adalah hoaks, tidak benar, itu adalah ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi atau konten sepihak yang tidak dapat diverifikasi faktanya. Dia menegaskan, penyebaran informasi tidak berdasarkan fakta yang membuat masyarakat atau pekerja migran Indonesia menjadi resah dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga :  Menteri P2MI : CPMI ke Korea Selatan bukan hanya mencari uang, memanfaatkan kesempatan untuk belajar

“Saya lagi berpikir untuk mengambil langkah-langkah hukum karena ini merugikan kementerian kami dan juga citra terhadap pekerja migran Indonesia. Agar apa? Agar besok-besok tidak ada yang main-main atas nama konten, atas nama viral yang menggunakan pekerja migran Indonesia sebagai objek utama,” kata Menteri Karding.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor, Fitriany Farhas: Penanggulangan Kemiskinan Sangat Penting

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Aceh Barat

Pemkab Barat Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 542 juta untuk Palestina

Aceh Timur

Sekwan Gelar Gladi Bersih Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar bersama Isteri Nyoblos di TPS 001 Jantho Makmur

Daerah

Sambut HBI Ke-75, Kantor Imigrasi Sabang gelar layanan Paspor Simpatik

Nasional

Dukung Pendidikan Inklusif, Mendagri Minta Pemda Atensi Pembentukan Sekolah Rakyat