Home / Hukrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Praktisi Hukum Soroti Penangkapan Terkait Demo di Banda Aceh, Polisi Diminta Segera Beri Tahu Keluarga

mm Redaksi

Praktisi hukum Muhammad Zubir saat mendatangi kepolisian, Kamis (20/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Praktisi hukum Muhammad Zubir saat mendatangi kepolisian, Kamis (20/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Praktisi hukum Muhammad Zubir meminta kepolisian segera memberitahukan keluarga atau pihak yang ditunjuk ketika melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap warga yang terlibat dalam perkara kerusuhan demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.

Menurut Zubir, pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Ia menilai keluarga perlu mengetahui keberadaan anggota keluarganya yang ditangkap agar proses hukum dapat dipantau sejak awal.

“Setiap melakukan penangkapan dan penahanan wajib memberitahukan keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan ketua RT/RW atau kepala desa setempat,” kata Zubir, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Pengacara publik sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM tersebut merujuk ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan.

Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk tersangka/terdakwa paling lama satu hari sejak penahanan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Zubir menyampaikan hal tersebut setelah menangani salah satu tersangka dalam perkara kerusuhan demonstrasi 15 Agustus 2026. Ia menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka tersebut.

“Hari ini sudah ada tersangka yang sedang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tersangka mendapatkan hak-hak hukumnya selama menjalani proses penyidikan.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Zubir juga meminta kepolisian terbuka mengenai keberadaan orang yang ditangkap. Menurutnya, pemberitahuan kepada keluarga atau lingkungan tempat tinggal penting agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai status maupun keberadaan warga yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami meminta penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian, apabila melakukan penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada keluarga tersangka atau RT/RW setempat,” katanya.

“Dengan begitu, keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan,” lanjut Zubir.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Agung Bersyukur KPK Ikut Benahi Kejaksaan

Hukrim

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Daerah

BNNK Aceh Selatan Diminta Lakukan Tes Urine Anggota DPRK Aceh Singkil

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Hukrim

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi