Jawa Barat – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Para pelaku menjual dengan harga belasan juta.
Hal ini terungkap dari pengakuan 12 tersangka yang ditangkap. Ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11-Rp16 juta.
“Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp11.000.000 sampai Rp 16.000.000,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Surawan menyebut sindikat ini telah memetakan bagi orang tua yang ingin menjual bayinya. Bahkan, ada yang dibeli saat masih di dalam kandungan.
“Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan, dibiayai persalinannya, kemudian diambil oleh para pelanggan,” jelas dia.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Penyidikan dilakukan guna mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap 12 wanita tersangka kasus perdagangan manusia. Polisi juga telah menyelamatkan 6 bayi yang tadinya akan dijual oleh para tersangka ke Singapura.
“Kita mengamankan 12 tersangka, di antaranya berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan. Jadi dari tersangka ini kita berhasil mengamankan bayi 5 orang di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen. Dan 1 orang bayi juga kita amankan dari Tangerang beberapa hari lalu,” kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Senin, 14 Juli 2025.
Dia mengatakan, para bayi berasal dari Jawa Barat. Sebelumnya, polisi mendapatkan adanya laporan mengenai penculikan anak.
“Kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. Karena kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua, di mana ada penculikan anak, kemudian kita kembangkan dari keterangan tersangka yang ada di Jawa Barat,” kata dia.
Editor: Amiruddin. MK