Home / Internasional / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:56 WIB

Pelindungan WNI, KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Ke Tanah Air

mm Redaksi

Tangkapan layar KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Ke Tanah Air, Penang, Kamis (25/12/2025). (Foto : IG @indonesiainpenang).

Tangkapan layar KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Ke Tanah Air, Penang, Kamis (25/12/2025). (Foto : IG @indonesiainpenang).

Penang – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang kembali menjalankan fungsi pelindungan (Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membantu dua PMI (Pekerja Migran Indonesia) pulang ke Tanah Air setelah sempat mengalami perlakuan majikan tidak sesuai hukum dalam bekerja di Penang, Malaysia (20/12).

KJRI Penang dalam keterangan yang dikutip menyatakan, Kasus Pertama terjadi pada Ibu X Bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga dengan majikan di Lorong Berjaya, Georgetown.

Baca Juga :  Polres Aceh Singkil Tangani Kasus Pencurian Hewan Ternak

“Ibu X menghadapi beban kerja berat (melayani rumah, kedai, dan dua gudang), belum menerima gaji dan lembur secara penuh (seharusnya RM1.500 + overtime RM340), serta paspor yang dipegang paksa oleh majikan,” Tulis KJRI Penang, Kamis, 25 Desember 2025.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Ibu Y Bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di alamat yang sama dengan majikan berbeda. Mengalami permasalahan serupa, beban kerja berlebih, hak gaji dan lembur yang tidak dibayarkan, serta paspor yang ditahan tanpa izin.

Baca Juga :  Kapal Alami Kecelakaan, 20 WNI selamat dan telah dievakuasi

Setelah berbagai upaya dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat, KJRI Penang berhasil memperjuangkan hak-hak kedua PMI terpenuhi sebelum pulang ke Indonesia. Keduanya telah tiba dengan selamat di Indonesia dan proses pengembalian sisa hak finansial sedang berjalan.

Baca Juga :  Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Terdampak Gempa di Rusia

KJRI Penang mengingatkan, PMI berhak atas perlakuan manusiawi, hak finansial yang jelas, dan akses terhadap dokumen pribadinya.

Jangan ragu menghubungi KJRI Penang jika mengalami masalah selama bekerja di Malaysia. Mari bersama menjaga martabat dan hak-hak pekerja Indonesia di mana pun mereka berada.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Kepala Kantor Regional BKN XIII Aceh Pantau Ujian Seleksi PPPK di BKPSDM Aceh Barat

Nasional

Jaksa Agung : Masyarakat menaruh harapan tinggi pada Kejaksaan

Pemerintah

PON XXI: Aceh Tekuk Banten 3-2, Pj Gubernur Langsung Berikan Bonus

Nasional

Pelindungan Pekerja Migran melalui Nota Kesepahaman dan SEB

Peristiwa

Volly Piala Wabup “Sengsarakan Rakyat”

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Paparkan Tentang Inovasi Pelayanan Publik

Pemerintah

Dian Rubianty: Semester Pertama, Ombudsman Aceh Terima 188 Laporan Masyarakat

Aceh Besar

Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar