Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Sertifikat Tanah 35 Hektare dari Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan penandatanganan dokumen serah terima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan penandatanganan dokumen serah terima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja bupati pada Senin (15/6/2026).

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP,MM mengatakan, dokumen atau sertifikat kepemilikan lahan yang diserahkan oleh Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan tersebut lokasinya berada di Desa Alue Peunyareng.

Baca Juga :  GAB di Gampong Kuta Padang Berlangsung Sukses

“Jadi luasnya dulu semuanya sekitar 94 hektar, 50 hektar diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh, 14 hektar diberikan kepada Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat dan sisanya 35 hektar diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat,” kata Tarmizi.

Dikatakan Tarmizi, dokumen sertifikat tanah yayasan tersebut sebelumnya disimpan dan saat ini diserahkan secara resmi kepada Pemkab Aceh Barat, kedepan pemerintah akan membenahi struktur kepengurusan yayasan tersebut.

Baca Juga :  Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

“Tanah itu akan kami diskusikan, apakah hibah ke Pemda atau bagaimana. Karena rencananya di tanah itu mau dibangun sekolah integrasi, jika nanti program pak Presiden itu mengharuskan masing – masing kabupaten memiliki satu sekolah integrasi seperti sekolah rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Tarmizi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggarap tanah milik Pemkab khususnya dari wilayah Alpen ke Ujong Tanoh Darat (UTD) seperti kasus yang dialami oleh STAIN selama ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Hadiri HUT ke 4 JMSI Aceh

Internasional

Menlu Sugiono Bertemu Dubes Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Pemerintah

Bakri Siddiq Tinjau Perbaikan Jalan Berlubang

Aceh Barat

Gagas Kongres Santri, Bupati Aceh Barat H. Ramli MS Terima Penghargaan Dari LKBN Antara

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Lakukan Tendangan Perdana Buka Turnamen Sepak Bola HUT ke-10 Lambada FC

Aceh Barat

BPBD Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Daerah

ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada