Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Sertifikat Tanah 35 Hektare dari Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan penandatanganan dokumen serah terima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melakukan penandatanganan dokumen serah terima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja Bupati Aceh Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima sertifikat tanah dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan di ruang kerja bupati pada Senin (15/6/2026).

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP,MM mengatakan, dokumen atau sertifikat kepemilikan lahan yang diserahkan oleh Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan tersebut lokasinya berada di Desa Alue Peunyareng.

Baca Juga :  GAB di Gampong Kuta Padang Berlangsung Sukses

“Jadi luasnya dulu semuanya sekitar 94 hektar, 50 hektar diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh, 14 hektar diberikan kepada Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat dan sisanya 35 hektar diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat,” kata Tarmizi.

Dikatakan Tarmizi, dokumen sertifikat tanah yayasan tersebut sebelumnya disimpan dan saat ini diserahkan secara resmi kepada Pemkab Aceh Barat, kedepan pemerintah akan membenahi struktur kepengurusan yayasan tersebut.

Baca Juga :  Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

“Tanah itu akan kami diskusikan, apakah hibah ke Pemda atau bagaimana. Karena rencananya di tanah itu mau dibangun sekolah integrasi, jika nanti program pak Presiden itu mengharuskan masing – masing kabupaten memiliki satu sekolah integrasi seperti sekolah rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Tarmizi mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggarap tanah milik Pemkab khususnya dari wilayah Alpen ke Ujong Tanoh Darat (UTD) seperti kasus yang dialami oleh STAIN selama ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dikaitkan dengan Tim Ganjarist Aceh, Pj Bupati Gayo Lues Secara Tegas Membantah

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Tinjau Masa Perkenalan Peserta Didik Baru Tingkat SD 

Daerah

Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut Instruksikan Percepatan Distribusi Makanan untuk Atlet

Daerah

Menko Polkam Tinjau Pemulihan Bencana di Tiga Wilayah Provinsi Aceh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Kepada 39 Tenaga PPPK

Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Lepas KKN UTU, Desa Jadi Perhatian Utama

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini WTP Kembali

Aceh Barat

Apel Perdana Usai Idulfitri 1447 H, Wabup Aceh Barat Tekankan Disiplin ASN dan Peningkatan Pelayanan Publik