Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 9 September 2025 - 12:37 WIB

Pemko Banda Aceh Bantah Danai Buzzer

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Banda Aceh, Tomi Mukhtar membantah anggaran pembuatan dan publikasi konten di media sosial Instagram dan Tiktok sebesar Rp679 juta pada tahun 2025 untuk membiayai buzzer atau pendengung di media sosial, melainkan hanya kolaborasi dengan influencer.

“Pemko Banda Aceh tidak pernah bekerja sama atau menggunakan jasa individu atau kelompok buzzer dalam menjalankan komunikasi publik,” kata Tomi Mukhtar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin (8/9) malam.

Tomi tidak membantah perihal anggaran untuk pembuatan konten dan publikasi medsos yang tertera pada Sirup LKPP tersebut, dan menyatakan bahwa itu bentuk transparansi pemerintah kepada publik.

Baca Juga :  Semua Mobil Dinas Pemerintah Aceh Ditempel Stiker Kampanye PON

Namun, mengikuti perkembangan teknologi informasi, Pemko Banda Aceh diharuskan berkolaborasi dengan para influencer.

“Misalnya dalam mempromosikan “Ayo Kembali ke Pasar Aceh,” kita menggunakan jasa influencer agar informasi menyebar luas dan langsung ke masyarakat. “Akunnya juga jelas, bukan akun tanpa nama (username),” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menganggarkan biaya sebesar Rp 679 juta untuk jasa pembuatan konten di media sosial Instagram dan TikTok.

Mengacu pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dikutip Kantor Berita NOA.co.id , ada 3 paket pekerjaan yang dianggarakan.

Noa.co.id
Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). (Foto : Istimewa).

Pertama dengan kode 59086324, paket pekerjaan ini diumumkan pada 2 Mei 2025 dengan anggaran Rp 510 juta. Proyek tersebut sudah berjalan mulai April hingga Desember 2025 dengan metode pengadaan langsung.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Fungsional Pemko Banda Aceh Dilantik

Spesifikasi pekerjaan meliputi pembuatan dan publikasi konten media sosial menggunakan akun dengan jumlah pengikut (followers) berkisar 50.000 hingga 200.000 (kategori makro). Total volume pekerjaan mencapai 340 kali tayang dengan harga satuan Rp1,5 juta per konten.

Di paket selanjutnya dengan kode 59086156 dengan judul jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial, dengan anggaran Rp 119.900.000. Uraian pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial Instagram dan TikTok.

“Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/Tik Tok) Spesifikasi : Followers 10.000 – 50.000 (mikro) 218 ​​Kali @550.000,00 = 119.900.000,00,” sebagaimana yang ditulis dalam paket ke dua di Sirup LKPP Banda Aceh yang dikutip, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga :  Percepat Program MBG, Mendagri Minta Pemda Bentuk Satgas dan Koordinasi dengan BGN

Kemudian paket ketiga yaitu dengan nomor RUP 59086379 dengan anggaran Rp 50 juta. Uraian pekerjaan Jasa Publikasi Media Sosial Instagram dan tiktok dengan spesifikasi follower: 50 Ribu – 200 Ribu untuk 100 kali persembahan.

Jika dikalkulasikan, total nilai dari 3 kontrak tersebut mencapai Rp679 juta.

Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemko Banda Aceh dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik, meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk 

Daerah

Hadirkan Fitur Top Up Pengcard, Makin Mudah Dengan Action Bank Aceh

Daerah

Dekranasda Aceh Utara Terus Dorong Produksi Batik Lokal

Daerah

Pemda Aceh Singkil tetap melelang proyek tanpa audit khusus

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Pastikan Harga Tarif Bus Perintis Terjangkau

Nasional

Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan

Daerah

Dinas Syariat Islam Aceh Berduka

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Plh Sekda Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan APBK 2025 di DPRK