Home / Ekbis / Pemerintah Aceh

Rabu, 12 November 2025 - 07:57 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen Mulai Berlaku di Aceh, Warga Diminta Segera Manfaatkan

mm Redaksi

Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, STTP, M.Si, menyampaikan keterangan pers terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, STTP, M.Si, menyampaikan keterangan pers terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Selasa (11/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 100 persen berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 November 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, STTP, M.Si, dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025) di Banda Aceh, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Menurutnya, program ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah lama mati untuk mengaktifkan kembali pajaknya tanpa dikenakan denda.

Baca Juga :  Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia

“Wajib pajak cukup membayar pokok pajak dan asuransi kendaraan bermotor untuk tahun berjalan saja. Bawa dokumen seperti STNK dan KTP atau Kartu Keluarga ke kantor Samsat terdekat. Jika masa berlaku STNK lima tahun juga sudah habis, bisa langsung diperpanjang di tempat,” jelas Reza.

Ia menegaskan, selama masa pemutihan, wajib pajak dibebaskan dari seluruh tunggakan denda, sanksi administrasi, dan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru.

Namun, pembebasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh atau dari pelat BL ke non-BL.

Baca Juga :  Biro PBJ Setda Aceh Gandeng Bank BTN Sosialisasikan Pembiayaan Kredit Rumah untuk Pegawai

Pelayanan pemutihan dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di wilayah Aceh, serta melalui layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat di Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.

Reza menyampaikan, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini bertujuan membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi lesu, agar bisa menghidupkan kembali pajak kendaraannya tanpa denda. Namun, ini hanya bersifat sementara dan tidak bisa menjadi solusi jangka panjang,” ujar Reza.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Resmikan Gedung Baru Dinas Perkim Aceh, Minta ASN Kerja Lebih Baik

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk rutin membayar pajak karena pajak kendaraan bermotor menjadi sumber pendapatan utama daerah.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan dan jembatan, serta fasilitas sosial dan publik di seluruh Aceh.

“Kesadaran masyarakat membayar pajak sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik,” tutup Reza.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya 

Ekbis

BSI Fasilitasi Pembiayaan Komersial Skema Distributor Financing

News

Plt Sekda Aceh Gelar Rapat dengan BPKP Bahas Langkah Hibah RS Regional ke Pemkab Aceh Tengah 

Ekbis

Wakil Presiden Meninjau Showcase Desa Binaan dan UMKM BSI

Daerah

Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Rektorat UIN Ar-raniry dan USK

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Terima Piagam Penghargaan atas Pencapaian Kematangan UKPBJ Level 3 (ProAktif) dari LKPP RI

Daerah

Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah

Ekbis

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah