Home / Peristiwa

Sabtu, 1 Juni 2024 - 09:43 WIB

Penghargaan Media untuk Kapolda Aceh

mm Redaksi

Penghargaan Media untuk Kapolda Aceh. Foto: NOA.co.id

Penghargaan Media untuk Kapolda Aceh. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menerima penghargaan pada malam puncak Serambi Awards 2024, di AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat malam, 31 Mei 2024.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Chief Operating Officer (CEO) Tribunnews Dahlan Dahi. Serambi Awards merupakan agenda tahunan yang telah dilaksanakan Harian Serambi Indonesia sejak 2020.

Baca Juga :  Kemlu RI : Seorang WNI menjadi korban meninggal dalam kerusuhan di Bangladesh

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud apresiasi Serambi Indonesia kepada pihak-pihak yang telah memberikan pengaruh terhadap daerah, khususnya Aceh.

Baca Juga :  Itjen Kemenag RI Rampungkan Pendampingan untuk Memperkuat Kapabilitas SPI UIN Ar-Raniry

Awards yang diberikan kepada penerimanya ini juga dikelompokkan dengan berbagai kategori, tentunya juga sesuai dengan tema utama Serambi Awards 2024, yaitu “Sinergi Membangun Negeri”.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Kapolda Aceh menjaga pesta demokrasi atau pemilu damai tahun 2024.

Baca Juga :  Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

“Kapolda Aceh menerima awards kategori Sukses Menjaga Pemilu Damai 2024 di Provinsi Aceh,” kata Joko, Sabtu 1 Juni 2024.

Penulis : Hidayat S

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Hukrim

Dapat Ancaman Sindikat, Kemlu RI Pastikan WNI Korban Scam di Kamboja Aman

Aceh Barat Daya

Truck Tabrak Becak Tanpa Lampu, Berikut Kronologi Menurut Polisi 

Peristiwa

Waspada Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah di Aceh

Peristiwa

BPBD Aceh Besar Sigap Tangani Laporan Masyarakat

Internasional

Warga Aceh Korban TPPO, Dubes RI untuk Malaysia : Korban dalam keadaan sehat namun masih trauma

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Internasional

Ingin jadi admin Judol, KemenP2MI Gagalkan CPMI ke Kamboja