Simeulue – Sejumlah pengusaha angkutan barang rute Medan–Sinabang mengadakan pertemuan dengan Ketua DPRK Simeulue. Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat, Rabu, (18/6/2025).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap penerapan ketat kebijakan pembatasan muatan kendaraan barang yang diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Para pengusaha menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha transportasi logistik antarwilayah.
Kebijakan dimaksud mengacu pada larangan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami pada prinsipnya mendukung peraturan ini, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan ekonomi Simeulue,” ujar salah satu perwakilan pengusaha angkutan dalam pertemuan tersebut.
Para pelaku usaha mengungkapkan bahwa penerapan aturan itu tanpa solusi alternatif dapat menimbulkan kerugian ekonomi, mengingat tingginya biaya operasional serta ketergantungan distribusi barang dari dan ke Simeulue melalui jalur darat dan laut.
“Kami harap ada peninjauan ulang atau solusi khusus untuk wilayah kepulauan seperti Simeulue. Jika aturan ini diterapkan secara mutlak, maka tidak ada pilihan lain selain menaikkan tarif angkutan barang,” ujar Ketua Organda Simeulue.
Pihak DPRK Simeulue berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait guna mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan aspek keselamatan jalan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: ARGAMSYAH