Home / Advetorial / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:23 WIB

Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Marak di Banda Aceh, Disdukcapil Imbau Warga Waspada

Redaksi

Masyarakat Banda Aceh sedang mengantre untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD )di Disdukcapil Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Masyarakat Banda Aceh sedang mengantre untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD )di Disdukcapil Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh – Masyarakat Kota Banda Aceh diminta lebih waspada terhadap modus penipuan baru yang belakangan mulai marak, yaitu penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Modus ini menyasar warga yang belum terlalu paham tentang proses aktivasi IKD, dengan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Para pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon atau pesan WhatsApp, mengaku dari Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD. Mereka kemudian meminta data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, hingga kode verifikasi yang sifatnya rahasia.

Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan dalih biaya layanan aktivasi.

Baca Juga :  Ketua DPRK Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas untuk Aceh Besar yang Lebih Baik

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menegaskan bahwa semua proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung dan tatap muka.

Petugas pelayanan Disdukcapil Banda Aceh membantu proses pembuatan IKD secara langsung di Kantor Disdukcapil Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi/ NOA.co.id

“Kami tegaskan, petugas resmi Disdukcapil tidak pernah meminta data pribadi melalui telepon, WhatsApp, apalagi meminta uang. Semua layanan kami gratis dan dilakukan sesuai prosedur,” kata Emila, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan di kantor Disdukcapil selama jam kerja, atau saat kegiatan layanan keliling melalui program Jemput Bola.

“Selain dua jalur itu, tidak ada lagi cara resmi lain. Jadi kalau ada yang menghubungi di luar itu, bisa dipastikan itu bukan dari kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Sektor Pariwisata di Perbukitan Tiro Dikembangkan, Wisata Alam Gunong Taleuk Jadi Harapan

Emila juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku petugas resmi. Ia mengajak warga untuk memastikan kebenaran informasi terlebih dahulu dan tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama kepada orang yang tidak dikenal.

Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD). Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung

“Data pribadi kita adalah tanggung jawab kita sendiri. Jangan sembarangan membagikan NIK, nomor KK, atau foto KTP. Sekali data itu jatuh ke tangan orang yang salah, risikonya besar,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil Kota Banda Aceh juga menyediakan nomor pengaduan resmi di 0811 6815 919 yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika mengalami atau menemukan indikasi penipuan.

Baca Juga :  Pj Bupati Teuku Dadek Kunjungi Bayi 7 Bulan Bibir Sumbing

“Mari bersama-sama kita jaga keamanan data pribadi. Jangan sampai tertipu oleh oknum yang menyalahgunakan nama instansi untuk kepentingan pribadi,” tutup Emila.

Emila berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan selalu menggunakan jalur resmi saat mengurus administrasi kependudukan. Meski saat ini Disdukcapil Banda Aceh terus menggencarkan pelayanan IKD di masyarakat.

“Sebanarnya IKD memang hal baru, dan target kita 30 persen dari jumlah perekaman KTP sudah gunakan IKD,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Gampong Gani

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Kecamatan Samatiga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali untuk Juara Run For Resilience Peringatan Bulan PRB 2024 

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi PT Telkom Atas Dukungan Digitalisasi UMKM dan Sektor Strategis Lainnya di Aceh Besar

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kembali Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kecamatan Gampong

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri