Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 22 November 2024 - 21:57 WIB

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Pencegahan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, penegak hukum, dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan keluarga.

Upaya pencegahan TPPO dan TPPM akan semakin optimal dengan adanya peran aktif masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, peran serta masyarakat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban TPPO, dan untuk melaksanakan peran tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga :  Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Peran serta masyarakat tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.

Pencegahan TPPO oleh masyarakat bertujuan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin dan mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi
Korban TPPO.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin yaitu:

Baca Juga :  Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

– turut serta mengidentifikasi pemangku kepentingan terkait TPPO.

– turut serta dalam melakukan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat daerah yang memiliki probabilitas perkara TPPO.

– turut serta dalam melakukan peningkatan potensi ketersediaan lapangan pekerjaan di daerah yang memiliki potensi perkara TPPO.

– turut serta dalam melakukan peningkatan peran jejaring masyarakat untuk meningkatkan upaya Pencegahan TPPO melalui diseminasi informasi, pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi.

– turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat melakukan upaya Pencegahan perkara TPPO.

– turut serta dalam melaksanakan upaya pencegahan TPPO dan/atau

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

– turut serta dalam membangun dan meningkatkan jejaring masyarakat untuk melaksanakan upaya Pencegahan TPPO.

Serta Mendorong peran kelembagaan seperti Lembaga keagamaan, lembaga masyarakat, PIK Keluarga, P2TP2A, PKK, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan, Posyandu, maupun Lembaga Adat dalam melakukan penyebaran informasi tentang TPPO dan TPPM beserta dampaknya sesuai dengan potensi dan kondisi komunitasnya masing-masing.

Dan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan tentang pencegahan TPPO dan TPPM.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Evakuasi rombongan pertama WNI dari Nepal

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Hukrim

Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya