Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:30 WIB

Peran Strategis Kanwil Kemenkum Aceh Berantas Keuangan Ilegal

Farid Ismullah

Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Banda Aceh, Rabu (9/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa Kemenkum Aceh memegang peran penting dalam upaya penanggulangan aktivitas keuangan ilegal.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap, tapi mitra strategis Satgas PASTI, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal,” Kata Meurah, Rabu 9 Juli 2025.

Diketahui, Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memberantas praktik keuangan ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini melihat pentingnya respons cepat terhadap pengaduan, pertukaran informasi secara terbuka, pemanfaatan teknologi terutama melalui platform IASC (Indonesia Anti-Scam Centre), serta penguatan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, Meurah Budiman menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di berbagai daerah. Selain itu, pihaknya juga berperan dalam menyelaraskan regulasi dan memastikan entitas hukum seperti koperasi atau yayasan tidak disalahgunakan untuk praktik keuangan ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Pendidikan Bagi Ahli Waris Keuchik Gampong Gleung

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa per Juni 2025, tercatat 84 pengaduan aktivitas keuangan ilegal berasal dari Aceh. Secara nasional, OJK telah menerima 1.869 pengaduan serupa, dengan 149 di antaranya berasal dari penduduk Aceh. Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas ilegal di seluruh Indonesia.

Sementara itu, IASC sebagai platform pelaporan yang terintegrasi, mencatat sebanyak 128.281 laporan masuk sejak peluncurannya. Sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, dan sekitar Rp163 miliar dana korban telah dibekukan.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 228 Personel untuk Amankan Pawai Takbir Keliling Idulfitri 1446 H

Meurah Budiman berharap sinergi antara OJK, Kemenkum, dan instansi lainnya dapat terus ditingkatkan.

“Kami mendorong perluasan jangkauan edukasi hukum melalui media sosial dan penyuluhan langsung. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan digital yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Langsung Bakti Kesehatan dan Makan Gratis dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Daerah

Terjun Langsung ke Lapangan, Jaksa Temukan Hutan dan Semak di Lahan PSR Aceh Jaya

Daerah

Plt. Kajati Aceh Lantik Faisol sebagai Asisten Pidana Militer

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Advetorial

Transaksi Periwisata di Aceh Travel Mart Capai Rp 2,3 Miliar

Pemerintah

Kepala BPKA Sambut Kedatangan Wamen Menkominfo dan Pj Gubernur

Pemerintah

Sejumlah Kontingen PON XXI Puji Pelayanan Tuan Rumah Aceh 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Investor Malaysia