Home / Tni-Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup saat kegiatan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan menyusup dalam Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berupaya memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Joko mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun pemantauan di lapangan, adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang mengakibatkan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum dan lainnya.

“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Ia menjelaskan, pengalaman pada pelaksanaan Kegiatan pendapat di muka umum yang berlangsung pada hari Senin di Kantor Gubernur Aceh, menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun personil Polri yang sedang memberikan pelayanan kepada Mahasiswa dan masyarakat di lokasi kegiatan berlangsung.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu, seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda .khusus lainnya untuk menghindari pengenalan.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Simeulue Gelar Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa dan OKP Sambut Ramadhan

Polda Aceh juga mengingatkan adik-adik mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya, apabila melihat atau menemukan kelompok-kelompok yang memiliki tanda atau ciri-ciri sebagaimana disebutkan tersebut, agar segera melaporkannya kepada personel Polri yang bertugas di lapangan sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi secara cepat dan tepat.

Selain itu, Polda Aceh juga mengimbau koordinator lapangan dan penanggung jawab Kegiatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang ikut bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Joko menegaskan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan selama kegiatan berlangsung. Namun, terhadap setiap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang

Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap aman dan damai. Mari sampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Aceh yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Buka Latpraops Patuh Seulawah-2023

Tni-Polri

Bupati Pidie Jaya Lepas Satgas Gulbencal TNI Usai Tuntaskan Pemulihan Pasca Bencana

Tni-Polri

Cegah Judi Online, Polisi Patroli Warung Kopi di Banda Aceh

Tni-Polri

Kasad Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Aceh, Buka Akses Wilayah Terpencil Pascabencana

Tni-Polri

Olahraga bersama Pangdam IM dengan Prajurit dan PNS Kodam Iskandar Muda

Daerah

Seleksi Calon Bintara TNI AD: Pangdam IM Tekankan Objektivitas dan Integritas

Tni-Polri

Satgas Yonif 112/DJ melaksanakan ibadah bersama warga Puncak Jaya sebelum purna tugas

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Istighosah Kubro Di Aceh Tamiang