Home / Tni-Polri

Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:42 WIB

Polda Aceh Inisiasi Atasi Permasalahan Tambang Rakyat

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Aceh) melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh. Hal tersebut direalisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. itu membahas tentang penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas bukan semata melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau, akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

Baca Juga :  Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

“Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak,” kata Sony melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Jadi Irup Kenaikan Pangkat Pengabdian dan KPLB

“Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie. (Nz)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Tni-Polri

Pangdam IM Resmikan Rehab Meunasah Al Haq

Tni-Polri

Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023

Tni-Polri

Kapolda Aceh Serahkan Ratusan Paket Daging Meugang kepada Masyarakat dan Awak Media

Daerah

Pangdam IM : Taman Nasional Gunung Leuser harus kita Jaga dan Rawat

News

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

Aceh Utara

Yon Zipur 16/DA kebut Pembangunan Jembatan Bailey Blang Reubik–Buket Sendang Aceh Utara