Home / Tni-Polri

Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:42 WIB

Polda Aceh Inisiasi Atasi Permasalahan Tambang Rakyat

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Aceh) melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh. Hal tersebut direalisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. itu membahas tentang penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas bukan semata melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau, akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

Baca Juga :  Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

“Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak,” kata Sony melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Jadi Irup Kenaikan Pangkat Pengabdian dan KPLB

“Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie. (Nz)

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon 

Pendidikan

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

Tni-Polri

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana Langsung Ke Honai Warga Puncak Jaya

Nasional

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi

Tni-Polri

Pengamanan Nataru, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Jaga Kerukunan umat beragama

Tni-Polri

Progres Pembangunan Jembatan Gantung Desa Serasah Capai 36,15 Persen, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Percepat Pekerjaan

Tni-Polri

Jelang Pemberlakuan ETLE, Ditlantas Polda Aceh Gelar Sosialisasi

Aceh Barat Daya

Upaya Hanpangan, Babinsa Bantu Bersihkan Lahan Warga Binaan