Home / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 22:56 WIB

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Redaksi

ES tersangka Kasus Judi Online saat di amankan oleh Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

ES tersangka Kasus Judi Online saat di amankan oleh Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

Suka Makmue – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka berinisial ES (27) kasus judi online dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 9 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka ES berserta barang bukti itu diterima oleh Musa Krisna Putra, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Baca Juga :  Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani membenarkan adanya penyerahan satu orang tersangka judi online (Judol) ke Jaksa.

“Ia benar, tersangka ES yang merupakan warga Darul Makmur, Nagan Raya, telah diserahkan ke Jaksa pada Jumat siang tadi,” kata Iptu Vitra Ramadhani.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Dijelaskan, tersangka ES terjerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terjerat Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Nomor: BP/26.a/VII/RES.1.12./2024/Reskrim, tanggal 24 juli 2024 yang diterima oleh JPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Ambil Langkah Tegas Antisipasi Judi Online

Tambah Iptu Vitra, barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai (saldo) Rp.224.099.00 (dua ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah) didalam situs MAHONI88, dengan nama akun saebah milik ES dan satu lembar screenshot akun saebah.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pimpasa, TPPO dan Pengawasan WNA

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Hukrim

Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap