Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu pelaku berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif dari enam laporan polisi yang masuk sejak September hingga November 2025.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim menerima laporan warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari hasil pengembangan, kami menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ungkap AKBP Yhogi, Kamis (13/11/2025).
Aksi terakhir pelaku terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, S mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y, namun aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah warga sebelum berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat hitam, kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sejumlah motor lain di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, di mana polisi berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari dua unit di Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit di Subulussalam.
“Pelaku mengaku bertindak sendiri dengan alasan ekonomi. Semua motor hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelas AKBP Yhogi.
Kapolres Aceh Barat mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Aceh Baratdengan membawa dokumen kepemilikan sah guna melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Kami akan menyerahkan kembali kendaraan kepada pemilik sah setelah verifikasi dokumen selesai,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” pungkas AKBP Yhogi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi









