Home / Hukrim

Senin, 1 Juli 2024 - 12:14 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

REDAKSI | NOA.co.id

Polisi bersama perangkat desa melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. (Foto: noa.co.id/FA)

Polisi bersama perangkat desa melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Utara – Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe meringkus dua pengedar ganja berinisial JZ berusia 44 tahun dan MJ berusia 38 tahun. Mereka ditangkap pada Kamis, 27 Juni lalu.

Kasat Narkoba Polresta Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, JZ merupakan warga Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara dan warga Desa Teupin Reusep, Kecamayan Sawang, Aceh Utara. Penangkapan mereka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya transaksi narkotika di Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu.

Baca Juga :  Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB dengan barang bukti berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram,” kata Wijaya, Senin, 1 Juli 2024

Dari hasil interogasi, kata Wijaya, JZ mengakui ganja tersebut diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumahnya pada 28 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Wijaya mengatakan dari MJ ditemukan barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat 2,5 kilogram yang disembunyikan di kamarnya serta lokasi lahan penanaman ganja seluas 9000 meter persegi dengan 600 batang tanaman ganja di Desa Teupin Reusep.

“Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Kata Wijaya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Hukrim

Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Hukrim

kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Hukrim

Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan