Home / Hukrim

Senin, 3 Februari 2025 - 23:46 WIB

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah

mm Redaksi

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah. Foto: Dok. MC Polresta Banda Aceh

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah. Foto: Dok. MC Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Belum sampai enam jam dari kejadian yang dilaporkan oleh korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus Residivis Pencurian di sebuah rumah dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (3/2/2025) sore.

Pelaku, IA (60) pria asal Aceh Barat Daya yang berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh beserta barang bukti dari hasil kejahatannya disebuah rumah yang dihuni bersama keluarganya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar.

Baca Juga :  Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

Pelaku IA baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah, Aceh Besar, ungkap Kasatreskrim.

Kompol Fadillah merincikan kronologi kejadian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2025/SPKT / Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, awalnya korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah Banda Aceh didatangi oleh seorang laki-laki dengan alasan hendak membeli barang.

“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja ditempat lain dulu, pelaku IA pun menunggu sampai toko dibuka. Pada saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menayakan harga kasur serta lemari, setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon. Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas miliknya warna hitam miliknya dimeja depan. Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” tutur Kasatreskrim.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari, Empat Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya

Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya, tambah Kompol Fadillah.

Didalam tas korban yang diambil oleh pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya, sebutnya lagi.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Setelah dibentuk tim, lanjut Kasatreskrim, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data dari para saksi, sehingga pengungkapan kasus pencurian dalam kurun waktu 6 jam oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda M.Efendy, pelaku berhasil diringkus disebuah rumah yang dihuninya di kawasan Lembah Seulawah Aceh Besar beserta barang dari hasil kejahatannya serta mobil sebagai alat bantu pelarian pelaku.

“Allhamdulillah, enam jam pelaku berhasil diringkus” ucap mantan Kabagops Polres Bireuen ini.

Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Banda Aceh, pungkas Kasatreskrim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

Hukrim

Menhan–Menhut Perkuat Sinergi Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Daerah

Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Hukrim

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim