Home / Parlementaria

Jumat, 26 September 2025 - 08:51 WIB

Potret Bambang Haryo Saat Sampaikan Pandangan Mini Gerindra Terkait RUU Kepariwisataan

mm Poppy Rakhmawaty

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai Gerindra atas RUU Perubahan Ketiga UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam rapat tingkat I yang menghadirkan pimpinan dan anggota komisi, Menteri Pariwisata serta jajaran kementerian terkait.

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai Gerindra atas RUU Perubahan Ketiga UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam rapat tingkat I yang menghadirkan pimpinan dan anggota komisi, Menteri Pariwisata serta jajaran kementerian terkait.

Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai Gerindra atas RUU Perubahan Ketiga UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam rapat tingkat I yang menghadirkan pimpinan dan anggota komisi, Menteri Pariwisata serta jajaran kementerian terkait.

Rapat menyepakati agar RUU dibawa ke Pembicaraan Tingkat II/Paripurna setelah substansi pokok dinilai tuntas dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Abdya Siap Hibahkan Tanah, Safaruddin Akan Bangun GOR Senilai 16 Miliar Rupiah

Dalam forum itu, fraksi-fraksi memberi lampu hijau atas arah baru revisi: penguatan pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal (community-based tourism), hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Draf juga memperkenalkan konsep “ekosistem kepariwisataan”, memperbarui definisi wisata dan pariwisata, serta menegaskan perlindungan budaya dan lingkungan sebagai rujukan kebijakan.

Baca Juga :  BHS Soroti Kendala Transportasi Menuju IKN

Kementerian Pariwisata menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan DPR dan menyetujui pembawaan RUU ke Paripurna. Pemerintah menekankan fokus kualitas destinasi, peningkatan SDM pariwisata, serta pengembangan desa/kampung wisata sebagai motor ekonomi daerah.

Baca Juga :  Bambang Haryo Kunker Spesifik di Kawasan Industri Subang Smartpolitan

Menurut catatan resmi DPR, keputusan tingkat I diambil pada pekan ini-membuka jalan penetapan di Paripurna setelah sebelumnya proses sempat tersendat pada periode lalu. Dengan penyelarasan regulasi tersebut, arah kebijakan diharapkan lebih holistik, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika industri pascapandemi.

Editor: Poppy RakhmawatyReporter: Poppy Rakhmawaty

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Keras Kasus Kekerasan Bayi di Daycare Syiah Kuala

Daerah

81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Parlementaria

Pang Ucok “Suntik” Semangat Kafilah Aceh Timur di Arena MTQ Aceh XXXVII

Parlementaria

Ketua DPRA Mengaku Belum Menerima Berkas PAW Partai Demokrat dan PNA

Parlementaria

Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 

Parlementaria

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Parlementaria

Ketua Pansus BUMA DPRA Minta Digitalisasi Bank Aceh Ditingkatkan

Parlementaria

DPR Aceh Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006