Home / Daerah

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:10 WIB

Proses Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil

Redaksi

Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, Rabu(29/5/2024). (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, Rabu(29/5/2024). (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Aceh Singkil – Ketua Tim Verifikasi Lapangan Pematokan Titik Awal TORA, Asmuddin, mengatakan dimulainya verifikasi berkas untuk pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kantor Kecamatan Kuala Baru dan di saksikan Oleh Mansurdin sebagai Camat dan di berikan langsung Oleh Para Keuchik dari 3 Desa yang ada di Kuala Baru, Rabu (29/5/2024).

Proses pembebasan lahan masyarakat yang terkena kawasan hutan lindung total luas 194 hektare, untuk tiga desa di Kecamatan Kuala Baru, yaitu Desa Kayu Menang, Kuala Baru Laut, dan Kuala Baru Sungai.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

“Kawasan hutan lindung ini mencakup lahan garapan pertanian, perkebunan, dan tambak seluas 708,56 hektare yang akan dibebaskan sesuai berkas yang telah diberikan,” Kata Asmuddin kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 29 Mei 2024.

Sambungnya, Asmuddin menjelaskan bahwa negara akan memberi peluang kepada enam kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Suro, Pulau Banyak, dan Pulau Banyak Barat. Peluang ini diberikan oleh Kementerian untuk wilayah tersebut.

“Peluang ini bisa bertambah sesuai dengan peta indikatif TORA dan alas hak masyarakat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

Diketahui, jika Proses tersebut berdasarkan legalitas surat Keuchik yang diajukan kepada Bupati, dan Bupati akan membawa permohonan ini ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 18 (BPKHTLW).

“Dalam proses verifikasi ini, bukti alas hak seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki masyarakat atau bukti penguasaan tanah yang telah digarap lebih dari puluhan tahun, bahkan dari zaman Belanda, akan menjadi dasar pengajuan. Namun, pembebasan lahan tidak boleh melebihi 5 hektare per pemilik,” Ujarnya.

Asmuddin, sebagai ketua tim kecil Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) TORA Aceh Singkil, menekankan pentingnya penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan ini untuk kepentingan masyarakat dan pengelolaan lahan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga :  Tiga Desa di Aceh Singkil

“Dengan dimulainya proses verifikasi ini serta Pematokan titik awal di Desa Kuala Baru Sungai, diharapkan masyarakat yang terkena dampak dapat segera mendapatkan kejelasan dan hak atas tanah yang selama ini mereka garap dan kuasai. Proses ini merupakan langkah awal dalam penataan kawasan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Singkil,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Seluruh Kegiatan PKK Punya Manfaat Bagi Pemkab Pidie, Kata Plt Sekda

Aceh Barat Daya

Pelaku Penyeludupan Rohingnya Dihukum Ringan, SaKA: Putusan Hakim Kurang Keadilan

Daerah

Agam Inong Banda Aceh 2024 Dinobatkan

Daerah

H. Syibral Malasyi, Sandang Gelar Magister Ekonomi

Daerah

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Daerah

API Demokrasi Demo Di DPRA Tolak Revisi UU Pilkada

Daerah

Dana Minim Lima Desa Sukses Gelar Syukuran Kemenangan Tagar

Daerah

Putra Pidie Jaya Jabat Direktur Utama Bank Aceh