Nagan Raya — Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri, akhirnya angkat bicara merespons gelombang kritik dan viralnya pemberitaan di media sosial yang turut menyeret nama instansinya serta pimpinan legislatif setempat.
Ditemui langsung di ruang kerjanya, Saiful Bahri memberikan tanggapan secara terbuka, kooperatif, dan mendalam. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan asas praduga tak bersalah di tengah memanasnya diskursus publik.
Berikut adalah pokok-pokok tanggapan resmi Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya:
1. Menanggapi Kritik Publik sebagai Ruang Introspeksi
Merespons berbagai sorotan tajam dan kritik pedas warganet terkait lemahnya pengawasan, Saiful menyatakan pihaknya bersikap terbuka dan tidak anti-kritik.
“Kami sangat prihatin dengan dinamika yang terjadi di ruang-ruang sosial belakangan ini. Kami tidak dalam posisi untuk membela diri atau menyalahkan publik atas segala tuduhan yang diarahkan kepada Satpol PP dan WH,” ujar Saiful.
“Ini tentu menjadi bahan instrospeksi mendalam bagi kami. Apa yang sudah kami jalankan mungkin belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi masyarakat. Kami jadikan ini sebagai cambuk dan energi positif untuk terus berbenah, Selama ini Satpol PP dan WH sudah menjalankan tugasnya dengan baik melakukan patroli seputaran Perkantoran Suka Makmur baik itu pada siang hari, malam bahkan dinihari, tentu saja kami hanya bisa melakukan Patroli di ruang2 publik bukan di ruang privat. Kami hanya bisa melakukan patroli baik itu di Taman2 dan jalan jalan seputaran suka makmue serta di tempat wisata dan tempat keramaian lainnya.
2. Hormati proses hukum yg sedang berjalan
Saiful mengingatkan bahwa, perkara saat ini telah ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum (kepolisian).hal ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa laporan dari istri terduga sesuai pemberitaan media itu disampaikan ke pihak PPA Polres Nagan Raya, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yg ada yg mengatur tentang kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Panggaran Qanun Jinayat sesuai yg diatur oleh Pasal 133 UUPA dimana Kepolisian juga diberi kewenangan untuk menanganinya ,oleh sebab itu mari sama 2 untuk menahan diri agar tidak memperkeruh situasi.
“Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif “
3. Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Menyinggung soal simpang siurnya kronologi kejadian di tengah masyarakat, Saiful menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apa apa karena prosesnya hukumnya sedang berlangsung,silakan teman2 media untuk menanyakan langsung ke pihak Kepolisian. Kami memegang teguh prinsip menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Mari kita tunggu hasil resmi dari pihak berwenang agar tidak muncul informasi yang keliru atau spekulasi liar,”
Selanjutnya Satpol PP dan WH tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus kasus pelanggaran Qanun jinayat, pungkasnya.
Catatan Redaksi
Pernyataan ini dihadirkan untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang (cover both sides), proporsional, serta mendinginkan suasana (cooling down) di tengah derasnya arus informasi digital, demi menjaga ketertiban dan kedamaian di Kabupaten Nagan Raya. (Rizal.43)
Editor: Amiruddin. MK















