Home / Berita

Sabtu, 7 November 2026 - 14:20 WIB

YPB-HAM Pidie Dukung Komnas HAM Usut Penembakan di Tiro

mm Amir Sagita

Direktur YPB HAM Pidie, Said Safwatulalh,SH

Direktur YPB HAM Pidie, Said Safwatulalh,SH

Sigli – Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB-HAM) Pidie mendukung langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan turun ke Aceh untuk melakukan investigasi awal dan penyelidikan atas kasus penembakan warga sipil oleh aparat militer di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Direktur YPB-HAM Kabupaten Pidie, Said Safwatulalh kepada NOA.co.id, Sabtu (7/12026) menilai kehadiran Komnas HAM penting untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang menewaskan seorang warga tersebut. Penyelidikan independen diperlukan agar peristiwa itu tidak hanya didasarkan pada keterangan sepihak, tetapi bertumpu pada bukti dan fakta di lapangan. “Ini penting untuk diusut siapa pelakunya”,tegas Said.

Menurut Said Safwatulalh, Komnas HAM merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
YPB-HAM berharap hasil penyelidikan Komnas HAM nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik. Terutama untuk menjelaskan kronologi, jenis senjata dan amunisi yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut. “Sebab ada klaim dari pihak tertuduh tidak ada penembakan peluru tajam ke masyarakat”,ungkapnya.

Baca Juga :  Aceh Bergerak Latih 50 Perempuan Kuasai Kreator Digital Kolaborasi dengan Paragon

Lanjut Said, kecurigaan publik semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai penggunaan peluru karet dalam insiden itu. YPB-HAM mempertanyakan keterangan tersebut, mengingat terdapat informasi mengenai tembok yang berlubang akibat proyektil.

“Kalau memang menggunakan peluru karet, bagaimana mungkin sampai melubangi tembok? Ini harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan balistik dan investigasi di lokasi kejadian,” demikian sikap YPB-HAM.

Lembaga itu juga meminta masyarakat setempat ikut mengawasi lokasi kejadian hingga tim Komnas HAM tiba. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tempat kejadian perkara (TKP) tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Jurnalis Senior Aceh Dedi Rahman Meninggal Dunia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Pers

Kata Said, selongsong peluru, proyektil, bekas tembakan, hingga kerusakan pada bangunan harus dipertahankan sebagai bagian dari bukti yang dapat membantu penyelidikan. YPB-HAM mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan sterilisasi atau mengubah kondisi TKP sebelum pemeriksaan independen dilakukan.

Di sisi lain, YPB-HAM mengecam keras tindakan aparat militer dalam insiden tersebut yang dinilai brutal dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti menggunakan kekuatan bersenjata secara tidak proporsional terhadap warga sipil.

Menurut YPB-HAM, aparat negara seharusnya mengedepankan penegakan hukum, bukan menggunakan senjata api sebagai cara menghadapi masyarakat sipil. Penggunaan kekuatan harus tunduk pada prinsip hukum, penghormatan terhadap hak hidup, serta perlindungan warga negara.

Baca Juga :  Ibunda Abu Sultan, Istri Alm Usman Peulanteu Meninggal Dunia

Lembaga itu juga mempertanyakan standar dan mekanisme penggunaan senjata oleh aparat militer ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Sebab, dalam praktik kepolisian dikenal prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.

“Penegakan hukum bukan berarti aparat bebas menggunakan senjata terhadap masyarakat. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum, kebutuhan yang jelas, dan proporsionalitas,” tegas YPB-HAM.

YPB-HAM berharap Komnas HAM tidak berhenti pada investigasi awal, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran HAM, hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi YPB-HAM, pengungkapan kasus Tiro bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan hak hidup warga sipil dilindungi dan tidak ada tindakan aparat negara yang berada di luar batas hukum.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Berita

Konten Kreator Erlangga Sebastian Jelaskan Kondisi Istri dan Anaknya yang Kecelakaan di Mangga Besar

Aceh Jaya

Ketua RAPI Aceh Jaya Tekankan Kesiapan Anggota dan Kewaspadaan Masyarakat

Berita

Aplikasi Twibify Kini Tersedia di Google Play Store

Aceh Jaya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca untuk Wilayah Aceh, BPBK Aceh Jaya Imbau Tetap Waspada

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum

Aceh Barat

Desa Pasi Pinang Wakili Aceh Barat dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Banda Aceh

Dispora Banda Aceh dan GEOACEH Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Muda Lewat Fotografi dan Konten Digital

Berita

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron