Home / Hukrim / Pendidikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:32 WIB

Restorative Justice: Pengertian, Syarat, dan Penerapan Kasusnya

Farid Ismullah

Restorative Justice. (Foto : Ilustrasi).

Restorative Justice. (Foto : Ilustrasi).

Restorative justice merupakan sebuah konsep hukum progresif yang mulai diimplementasikan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Konsep ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Fokusnya adalah pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.

Pengertian Restorative Justice

Menurut Peraturan Kejaksaan, restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Proses ini menekankan pemulihan hubungan antara para pihak yang terlibat. Selain itu, konsep ini juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Semua Pihak Pengungkapan Penyelundapan Narkoba di Batam

Restorative justice berupaya memperbaiki kerugian yang timbul akibat tindak pidana sambil meminta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses ini memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.

Keadilan restoratif juga berusaha memasukkan pihak yang terdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, sehingga korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak dibandingkan sistem peradilan tradisional.

Kasus yang Dapat Menggunakan Restorative Justice

Beberapa perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, antara lain:

1. Tindak Pidana Ringan 

Pendekatan ini diterapkan pada tindak pidana ringan seperti yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP. Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi perdamaian tanpa mengabaikan aspek keadilan. Kerugian yang dialami korban sering kali diperhitungkan dalam proses mediasi ini.

Baca Juga :  Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

2. Perkara Anak 

Restorative justice juga berlaku bagi anak di bawah 18 tahun yang terlibat tindak pidana. Pendekatan ini bertujuan melindungi hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Hakim diharapkan aktif mempromosikan keadilan restoratif dengan mendorong pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai.

3. Perempuan Berhadapan dengan Hukum 

Perempuan yang menjadi korban atau terlibat dalam perkara hukum mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Pendekatan ini mengutamakan keadilan dan kesetaraan, termasuk memperhatikan dampak psikis dan fisik yang dialami korban.

4. Perkara Narkotika 

Restorative justice diterapkan untuk pecandu narkotika yang tertangkap tangan dengan barang bukti penggunaan untuk satu hari. Proses ini dilakukan melalui mediasi dan rehabilitasi untuk menghindari hukuman penjara.

Baca Juga :  Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice 

Pelaksanaan restorative justice membutuhkan pemenuhan beberapa syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019, yaitu:

– Perkara bersifat ringan atau delik aduan.

– Tidak menimbulkan konflik sosial atau keresahan masyarakat.

– Pelaku dan korban bersedia berdamai.

– Terdapat pernyataan tidak keberatan dari pihak korban.

– Pelaku bukan residivis.

– Korban mencabut laporan.

– Proses mediasi melibatkan tokoh masyarakat atau pranata sosial setempat.

– Penyelesaian dilakukan sesuai prosedur hukum jika ada pihak yang tidak puas.

– Jika tindak pidana diulangi, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polisi Sisir Kota Lhokseumawe, Awasi Titik Rawan Kriminal

Hukrim

Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Daerah

Kadisdik Aceh Kunjungi ARC USK Bahas Kerjasama Pembinaan Siswa SMK dan SMA

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Hukrim

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung