Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:35 WIB

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

mm Redaksi

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Jakarta, Selasa (14/1/2025).( Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Jakarta, Selasa (14/1/2025).( Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Selasa 14/1).

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

“Usai dilakukan penangkapan terhadap RS pada pagi harinya, dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga :  Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Selanjutnya, ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Qohar, pihaknya menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

“kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Ribuan Peserta Ikuti Tour de Deli Serdang 2025

Berita

PT Solusi Bangun Andalas dan Basagemil Raih Subroto Award 2025 Lewat Inovasi Pengelolaan Limbah Kelapa di Pesisir Aceh

Nasional

Pengurus FPM Abdya-Jakarta Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

Hukrim

Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Hukrim

40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

Nasional

Berlayar dengan KRI Semarang-594, Kasal Lepas Pesantren Kilat Ramadhan Tahun 2026

Nasional

Turun Ke Warga, Bambang Haryo Serap Aspirasi Masyarakat

Nasional

Kemlu RI Selenggarakan Road to Platinum Jubilee Jelang Peringatan 70 Tahun KAA